KEPATUHAN PAJAK

Deadline di Hari Minggu, SPT PPh Badan Bisa Dilaporkan via DJP Online

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 13:00 WIB
Deadline di Hari Minggu, SPT PPh Badan Bisa Dilaporkan via DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan batas penyampaian SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023.

Meski jatuh pada hari libur, DJP menyebut batas penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan tetap paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara online.

"Meskipun tanggal 30 April 2023 merupakan hari libur, penyampaian SPT tetap dapat dilakukan melalui DJP Online ya, Kak," bunyi cuitan akun Twitter @kring_pajak, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 3 hari.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan secara manual atau online. Saat ini, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya, termasuk saat hari libur.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Meski demikian, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan. Agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau melalui e-PSPT pada DJP Online.

Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra