EDUKASI PAJAK

DDTC & Universitas Jambi Teken Kerja Sama Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 10:44 WIB
DDTC & Universitas Jambi Teken Kerja Sama Pendidikan Berfoto bersama setelah penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan. 

MUARO JAMBI, DDTCNews – Sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan, DDTC terus menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pengembangan pendidikan pajak.

Kali ini, DDTC resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Jambi. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan (memorandum of understanding/MoU) antara kedua belah pihak pada hari ini, Rabu (13/11/2019).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi Abdul Aziz. Dalam pendantanganan MoU tersebut hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Amril.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia,” tutur Darussalam.

Secara garis besar, dengan adanya MoU tersebut, DDTC dan Universitas Jambi berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang yang diberikan untuk mahasiswa. Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum. Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam, program penelitian.

DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi Abdul Aziz mengatakan dengan adanya kerja sama ini diharapkan akan banyak kegiatan yang bisa dijalankan bersama. Hal ini tentunya akan bermanfaat bagi mahasiswa dan staf pengajar Universitas Jambi.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

“Menumbuhkan kesadaran membayar pajak bagi warga negara itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya kerja sama ini, kita berharap dapat mendapat pengetahuan lebih komprehensif tentang pajak, terutama di era digitalisasi,” jelasnya.

Amril, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi berharap kerja sama ini akan memberi manfaat yang besar. Apalagi, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, ada peluang bagi mahasiswa untuk magang dan menimba ilmu di DDTC.


Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sebagai informasi, Universitas Jambi merupakan perguruan tinggi ke-22 yang sudah meneken perjanjian kerja sama dengan DDTC. Adapun 21 perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, dan Universitas Sumatera Utara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan acara seminar dan workhop dengan tema ‘Era Baru Perpajakan Indonesia’. Dalam acara tersebut, Managing Partner DDTC Darussalam menjadi pembicara utama dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Dalam pemaparannya, Darussalam mengatakan bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Penerapan paradigma tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Kepala KPP Pratama Telanaipura Jambi Arif Puji Susilo yang hadir dalam acara tersebut memberikan beberapa materi, salah satunya terkait kepatuhan. Menurutnya, permasalahan kepatuhan wajib pajak masih menjadi pekerjaan rumah terbesar Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini.

“Saat ini, dengan compliance risk management, kita dapat mengidentifikasi wajib pajak yang patuh dan yang belum. Perlakuannya juga berbeda,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?