PMK 81/2024

DDTC Rilis PDF Versi Bahasa Inggris PMK 81/2024, Download di Sini!

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2024 | 10:35 WIB
DDTC Rilis PDF Versi Bahasa Inggris PMK 81/2024, Download di Sini!

JAKARTA, DDTCNews - DDTC merilis terjemahan dalam bahasa Inggris dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Peraturan yang berisi 484 pasal ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Terjemahan bahasa Inggris PMK 81/2024 sudah tersedia di platform Perpajakan DDTC. Namun, untuk memperluas jangkauan keterbacaan, DDTC menerbitkan versi e-book (PDF) terjemahan PMK 81/2024. Download di sini.

Publikasi ini sekaligus menjadi buku ke-30 yang telah diterbitkan DDTC. Dirilisnya publikasi ini berawal dari keyakinan bahwa sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan menjadi penanda babak baru dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Bagi masyarakat Indonesia, terjemahan ini dapat menjadi bekal ketika berkiprah secara lintas negara sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi ekonomi. Bagi warga negara asing, termasuk investor, terjemahan ini dapat digunakan untuk memahami ketentuan administrasi perpajakan di Tanah Air.

Hal tersebut juga konsisten dengan salah satu misi DDTC, yakni mengeliminasi informasi asimetris terkait dengan perpajakan. Hingga saat ini, platform Perpajakan DDTC telah menyediakan 495 dokumen peraturan, 75 dokumen P3B, 180 newsletter, serta 50 panduan pajak dalam bahasa Inggris.

Untuk memperkuat wujud konkret dari misi tersebut, telah diterbitkan pula DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) yang diperbarui tiap dua minggu sekali. DDTC ITM menjadi referensi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia berbahasa Inggris.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perlu digarisbawahi bahwa dokumen terjemahan di platform Perpajakan DDTC bukanlah terjemahan resmi dari lembaga pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk dokumen terjemahan PMK 81/2024 ini. Disclaimer inilah yang selalu muncul dalam tiap dokumen terjemahan di Perpajakan DDTC.

Kendati demikian, seluruh konten diterjemahkan oleh penerjemah andal dan berpengalaman. Terlebih, profesional DDTC juga dekat dengan berbagai dokumen dalam bahasa Inggris yang sering dirilis organisasi internasional, seperti OECD dan World Bank.

Para profesional DDTC juga sudah berpengalaman mengikuti seminar, konferensi, pelatihan, hingga sertifikasi tingkat internasional. Selain itu, klien dan kolega juga berasal dari berbagai negara sehingga dekat dengan istilah perpajakan dalam bahasa Inggris yang lazim digunakan (best practice).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan demikian, penerjemahan atas PMK 81/2024 tidak sekadar mengalihbahasakan ketentuan, tetapi juga berupaya mendekatkan pada istilah-istilah perpajakan yang lazim digunakan dalam konteks internasional.

Adapun legal document translation committee buku ini adalah Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi beserta para profesional DDTC seperti Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita.

Sekali lagi, DDTC memahami bahwa bahasa Inggris, sebagai lingua franca bisnis internasional, memungkinkan praktisi untuk berkomunikasi, mempresentasikan masalah, dan menegosiasikan solusi tanpa hambatan bahasa. Semoga dokumen terjemahan ini bermanfaat bagi Anda.

Publik juga bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris melalui https://bit.ly/requestenglishPID. Apabila terdapat pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP