TANGGAL 26 Agustus 2021 menjadi hari bersejarah bagi DDTC. Untuk pertama kalinya, DDTC diganjar sebagai Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021.
Kepala Peneliti ITR Awards John Harrison menyebut terpilihnya DDTC sebagai Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dikarenakan pekerjaannya dalam berbagai proyek transfer pricing yang kompleks dan lintas yurisdiksi.
Dalam ajang yang sama, DDTC juga mendapat rekognisi dan masuk nominasi di beberapa ketegori, seperti Tax Policy Firm of the Year, Tax Technology Firm of the Year, Tax Innovator of the Year, dan Pro bono Firm of the Year.
Tahun ini, DDTC kembali masuk nominasi di enam kategori antara lain Pro Bono Firm of the Year, Tax Policy Firm of the Year, Tax Technology Firm of the Year, Indonesia Tax Firm of the Year, Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year, dan Indonesia Tax Disputes Firm of the Year.
ITR juga menempatkan DDTC pada tier 1 atas peringkat World Transfer Pricing 2022. Sementara itu, untuk peringkat World Tax 2022, ITR menempatkan DDTC pada tier 2.
Selama 15 tahun ini, DDTC telah berkembang dengan berbagai lini bisnis karena konsisten dengan dasar pemikiran awal. Berbagai rekognisi tersebut menunjukkan komitmen DDTC untuk memberikan kontribusi yang lebih dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan publik, tidak hanya berorientasi mencari keuntungan semata.
Dalam memenuhi kepentingan klien, profesional DDTC selalu berupaya memberikan layanan di atas ekspektasi. Misal, memberikan analisis komprehensif dengan mengandalkan data yang presisi dan literasi yang teruji, tetapi tetap berpijak pada aspek hukum positif dalam menjawab permasalahan yang dihadapi pelanggan.
Hal tersebut bisa dilakukan mengingat kualitas output didukung dengan adanya perpustakaan perpajakan. Saat ini, DDTC Library memiliki lebih dari 3.800 koleksi terkait dengan aspek perpajakan dari para penerbit dan penulis ternama, baik dari domestik maupun internasional.
Kemudian, output yang dihasilkan juga diperkuat dengan keberadaan divisi riset atau DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA). Tak lupa, output yang dihasilkan dikemas dengan sedemikian rupa sehingga mudah dipahami.
Beberapa core values masuk dalam setiap proses bisnis DDTC untuk menjaga kualitas output. Misal, dengan mentoring dan kolaborasi yang menjadi bentuk dari core value keluarga. Salah satu perwujudannya adalah skema kerja dengan reviu berjenjang.
Selain itu, perwujudan dari nilai pengetahuan adalah aktifnya profesional DDTC berdiskusi kelompok. Dalam diskusi tersebut, para profesional DDTC membahas berbagai isu dan masalah perpajakan yang berkembang, termasuk yang dihadapi stakeholder DDTC.
Para pendiri DDTC sengaja menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Dalam konteks belajar, kesalahan dapat dimaklumi. Harapannya, ketika sudah praktik dan berhubungan dengan klien, para profesional DDTC tidak membuat kesalahan.
Dalam konteks jasa konsultasi, DDTC selalu berorientasi pada kepuasan klien, memecahkan masalah, dan memberi nilai tambah. Pada saat bersamaan, perwujudan integritas – yang juga menjadi core values DDTC – tetap dijaga.
Peran menyeluruh
ADANYA berbagai unit bisnis yang saling mendukung membuat DDTC tidak hanya menarik bagi wajib pajak untuk menjadi ‘klien’. Akademisi, praktisi, asosiasi, pengusaha, karyawan, serta pihak lain yang berkepentingan dengan perpajakan juga ‘mengunjungi’ DDTC.
Kondisi tersebut tidak lepas dari konsistensi DDTC terhadap dasar pemikiran awal pendirian, yakni idealisme tentang sistem pajak yang transparan dan adil, biaya kepatuhan dan biaya administrasi pajak yang rendah, serta peningkatan kualitas pendidikan pajak.
Berbagai upaya yang dilakukan DDTC diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan masyarakat lebih melek pajak. Bagaimanapun, desain kebijakan dan administrasi pajak yang baik tak dapat diterapkan secara optimal jika masyarakat kurang melek pajak.
DDTC hadir pada berbagai sektor bisnis dan beragam transaksi. Beragamnya stakeholder terkait menuntut spesialisasi dari para profesional DDTC. Berlatar belakang dari berbagai multidisplin ilmu, para profesional DDTC selalu digembleng untuk memiliki pengetahuan global. Pengetahuan global inilah yang menjadi nilai tambah.
Hingga saat ini, DDTC memiliki 14 profesional DDTC yang telah meraih gelar master (S-2) pada bidang akuntansi, perpajakan, hukum, bisnis, dan ekonomi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Tanah Air.
Kemudian, ada 1 profesional DDTC yang telah menyelesaikan studi Diploma in International Taxation of International Tax Center dan 1 orang meraih gelar LLB in Taxation Law dari Leiden University, Belanda. Sebanyak 11 orang meraih Master Degrees in International Taxation dari berbagai unversitas di luar negeri.
Masih dalam konteks internasional, sebanyak 14 profesional DDTC tercatat telah tersertifikasi secara global dan mendapat gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris.
Sebanyak 27 orang memegang sertifikat international taxation dari CIOT. Kemudian, masih dari CIOT, ada 27 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing. Melalui Human Resources Development Programme (HRDP), DDTC selalu mendorong para profesionalnya untuk mengikuti program sertifikasi.
Beberapa profesional DDTC kerap menjadi pembicara dalam forum internasional. DDTC pun berkontribusi dalam 32 publikasi internasional. Dengan latar belakang pendidikan dan sertifikasi tersebut, para profesional DDTC senantiasa berupaya memberikan output yang baik.
Tentunya, kembali lagi, output yang muncul dari analisis komprehensif dan berkualitas tetap dibarengi dengan integritas dan etika. Alhasil, seluruh output yang diberikan DDTC selama ini dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan pada masa-masa yang akan datang.
Memasuki 15 tahun, DDTC akan terus mewarnai perpajakan Indonesia dengan melanjutkan peran sebagai ‘jembatan’ dalam ‘kontrak fiskal’ antara negara dan masyarakat. Harapannya, sistem pajak yang ideal dapat terbangun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.