HUT KE-8 DDTCNEWS DAN HUT KE-17 DDTC

Resmi Dirilis, Tampilan Baru DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 01:00 WIB
Resmi Dirilis, Tampilan Baru DDTCNews

JAKARTA, DDTCNews - Wajah baru situs web DDTCNews resmi diluncurkan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).

Peluncuran itu dilakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-8 DDTCNews (19/6/2024) dan HUT ke-17 DDTC (20/8/2024). Tampilan baru situs web DDTCNews hadir dengan sejumlah keunggulan dan fitur baru.

Pertama, tampilan lebih nyaman dan ringan. Pembaca akan mendapatkan berita terbaru dan informatif dengan desain situs web responsif. Situs web yang baru sudah menggunakan desain terkini yang lebih segar.

Dengan demikian, pembaca dapat merasakan pengalaman baru saat berselancar di situs web DDTCNews. Adanya fitur teks berjalan pada bagian atas situs web memungkinkan pembaca tidak ketinggalan dengan berita atau informasi terkini.

Kedua, literatur perpajakan yang dinamis dan terkini. Pembaca dapat memperkaya wawasan dengan isu perpajakan kontemporer lewat berbagai konten nonberita, seperti perspektif, analisis, kelas pajak, narasi data, resensi, serta kamus yang komprehensif dan kontekstual.

Pada kelas pajak, DDTCNews melakukan pengelompokan sesuai dengan isu yang diulas. Dengan pembaruan berkala sesuai dengan perkembangan ketentuan, kelas pajak dapat digunakan sebagai referensi terbaru untuk belajar.

Ketiga, pintu masuk seluruh platform digital DDTC. Pembaca dapat memanfaatkan integrasi antarplatform dan media sosial DDTC, mulai dari Perpajakan DDTC, DDTC Academy, hingga DDTC Library.

Adanya integrasi seluruh platform digital DDTC akan memberikan opsi jenis konten, termasuk database peraturan pada Perpajakan DDTC, berbagai kegiatan DDTC Academy, serta koleksi buku dan jurnal DDTC Library.

Keempat, rekomendasi sesuai kebutuhan dan selera. Pembaca akan mendapatkan rekomendasi konten dengan navigasi yang mudah sesuai keinginan pembaca. Hal ini bisa didapatkan pada fitur Baca Juga, Artikel Terkait, dan Tags.

DDTCNews membantu menyatukan, mengategorikan, dan memilah menu bacaan pembaca sesuai selera. Dengan demikian, menu bacaan yang disajikan kepada pembaca terkait dengan suatu isu diharapkan lebih komprehensif.

Kelima, akun sebagai penampung jejak bacaan. Pembaca dapat memanfaatkan akun penyimpan otomatis konten yang pernah dibaca atau disukai. Untuk memanfaatkan akun ini, pembaca perlu mendaftar atau masuk langsung dengan akun Google.

Dalam akun tersebut, pembaca bisa mengetahui jejak aktivitas saat berselancar di situs web DDTCNews. DDTCNews percaya setiap pembaca merupakan pribadi yang unik dengan preferensi yang beragam.

Keenam, konten tanpa batas. Pembaca akan mendapatkan konten baru yang relevan dan terbaru ketika selesai membaca. Skema ini melengkapi fitur Baca Juga, Artikel Terkait, serta Tags.

Dengan demikian, pembaca dapat terus membaca tanpa henti ketika sedang berselancar di situs web DDTCNews. Pembaca tidak perlu berpindah halaman tanpa khawatir akan bosan.

Ketujuh, TER dalam kalkulator PPh Pasal 21. Pembaca dapat memanfaatkan alat hitung (kalkulator) PPh Pasal 21 yang sudah diperbarui dengan ketentuan pajak terkini, seperti tarif efektif rata-rata (TER).

Kalkulator PPh Pasal 21 ini didesain untuk membantu dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi berbagai penerima penghasilan seperti pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan lainnya.  

Kedelapan, tren indikator pajak. Pembaca bisa mendapatkan informasi perkembangan indikator pajak, seperti kurs, sanksi, dan bunga imbalan, sebagai bahan analisis pengambilan keputusan.

Berbagai indikator tersebut dimuat dalam bentuk grafik. Dengan demikian, selain melihat posisi terkini, pembaca dapat melakukan analisis terhadap tren performa atau patokan indikator pajak dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah keunggulan dan fitur baru situs web DDTCNews ini diharapkan mempermudah pembaca. Harapannya, pembaca bisa terus mendapatkan informasi perpajakan terkini dengan cepat dan komprehensif.

Sebagai bagian dari DDTC, hadirnya portal berita perpajakan terpercaya DDTCNews diharapkan bisa mengeliminasi informasi asimetris terkait dengan perpajakan. Selamat berselancar di situs web DDTCNews terbaru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja