LITERASI PAJAK

DDTC ITM Sajikan Informasi Perpajakan Secara Simpel dan Praktis

Dian Kurniati | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:19 WIB
DDTC ITM Sajikan Informasi Perpajakan Secara Simpel dan Praktis

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyediakan buku Indonesian Tax Manual (ITM) yang menyajikan berbagai ketentuan perpajakan di Indonesia secara lebih sederhana.

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian mengatakan Indonesia memiliki berbagai ketentuan pajak yang tergolong rumit. Merespons kondisi tersebut, DDTC ITM merangkum dan menyederhanakan berbagai ketentuan tersebut agar lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri.

"Kami ingin menyediakan platform yang menyediakan peraturan perpajakan secara sederhana bagi semua orang sehingga mereka dapat memahami secara mudah," katanya dalam acara Uncovering Indonesian Tax Regulation through Digital Platform: Grand Launching DDTC Indonesian Tax Manual 2023, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

David mengatakan DDTC ITM disusun secara ringkas dan praktis bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mempelajari ketentuan perpajakan di Indonesia. Apalagi, DDTC ITM tersebut tersedia dalam bentuk elektronik (e-book) yang bisa diakses melalui platform Perpajakan ID.

Dia menjelaskan peraturan perpajakan di dunia, termasuk Indonesia, terbilang dinamis karena cepat berubah. DDTC pun akan memperbarui ITM setiap 2 pekan untuk mengejar perubahan kebijakan pajak tersebut.

Pembaruan DDTC ITM tidak dapat dilakukan secara seketika karena perlu diterjemahkan lebih dulu menjadi bahasa Inggris. Proses alih bahasa tersebut juga harus dilakukan secara hati-hati oleh profesional DDTC agar akurasinya terjaga.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Soal penggunaan bahasa Inggris dalam DDTC ITM, hal ini diperlukan agar ketentuan pajak di Indonesia mudah dipahami perusahaan multinasional dan para praktisi pajak di luar negeri. Selain itu, DDTC ITM diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu benchmark penyedia platform perpajakan yang dapat diakses semua orang di dunia.

Ke depan, DDTC berkomitmen terus melakukan perbaikan dalam ITM. Misalnya dengan menampilkan informasi tentang perpajakan yang disajikan dalam DDTCNews, serta komentar dari profesional pajak DDTC soal isu yang tengah didiskusikan dalam ITM.

Kemudian, DDTC ITM juga akan menampilkan kasus-kasus pajak yang menarik agar dapat didiskusikan secara luas oleh para profesional pajak secara global.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

"Kasus pajak di Indonesia dapat disajikan pada DDTC ITM agar dapat menjadi pembelajaran di panggung internasional," ujarnya.

Hari ini DDTC resmi meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. Peluncuran publikasi terbaru DDTC tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform.

DDTC ITM merupakan buku elektronik (e-book) yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID. Klik di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?