LITERASI PAJAK

DDTC ITM Sajikan Informasi Perpajakan Secara Simpel dan Praktis

Dian Kurniati | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:19 WIB
DDTC ITM Sajikan Informasi Perpajakan Secara Simpel dan Praktis

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyediakan buku Indonesian Tax Manual (ITM) yang menyajikan berbagai ketentuan perpajakan di Indonesia secara lebih sederhana.

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian mengatakan Indonesia memiliki berbagai ketentuan pajak yang tergolong rumit. Merespons kondisi tersebut, DDTC ITM merangkum dan menyederhanakan berbagai ketentuan tersebut agar lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri.

"Kami ingin menyediakan platform yang menyediakan peraturan perpajakan secara sederhana bagi semua orang sehingga mereka dapat memahami secara mudah," katanya dalam acara Uncovering Indonesian Tax Regulation through Digital Platform: Grand Launching DDTC Indonesian Tax Manual 2023, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

David mengatakan DDTC ITM disusun secara ringkas dan praktis bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mempelajari ketentuan perpajakan di Indonesia. Apalagi, DDTC ITM tersebut tersedia dalam bentuk elektronik (e-book) yang bisa diakses melalui platform Perpajakan ID.

Dia menjelaskan peraturan perpajakan di dunia, termasuk Indonesia, terbilang dinamis karena cepat berubah. DDTC pun akan memperbarui ITM setiap 2 pekan untuk mengejar perubahan kebijakan pajak tersebut.

Pembaruan DDTC ITM tidak dapat dilakukan secara seketika karena perlu diterjemahkan lebih dulu menjadi bahasa Inggris. Proses alih bahasa tersebut juga harus dilakukan secara hati-hati oleh profesional DDTC agar akurasinya terjaga.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Soal penggunaan bahasa Inggris dalam DDTC ITM, hal ini diperlukan agar ketentuan pajak di Indonesia mudah dipahami perusahaan multinasional dan para praktisi pajak di luar negeri. Selain itu, DDTC ITM diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu benchmark penyedia platform perpajakan yang dapat diakses semua orang di dunia.

Ke depan, DDTC berkomitmen terus melakukan perbaikan dalam ITM. Misalnya dengan menampilkan informasi tentang perpajakan yang disajikan dalam DDTCNews, serta komentar dari profesional pajak DDTC soal isu yang tengah didiskusikan dalam ITM.

Kemudian, DDTC ITM juga akan menampilkan kasus-kasus pajak yang menarik agar dapat didiskusikan secara luas oleh para profesional pajak secara global.

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

"Kasus pajak di Indonesia dapat disajikan pada DDTC ITM agar dapat menjadi pembelajaran di panggung internasional," ujarnya.

Hari ini DDTC resmi meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. Peluncuran publikasi terbaru DDTC tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform.

DDTC ITM merupakan buku elektronik (e-book) yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID. Klik di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini