LITERASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:15 WIB
DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan buku Indonesian Tax Manual 2023 (DDTC ITM 2023) untuk menyederhanakan kompleksitas berbagai ketentuan pajak di Indonesia.

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina mengatakan Indonesia memiliki berbagai peraturan pajak dan turunannya yang cukup kompleks. Selain itu, ketentuannya saling terkait antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

"Untuk itu, kami berupaya untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut dan menjadi navigator atas cross referencing peraturan-peraturan yang ada. Di situ kami ingin mempermudah," katanya dalam peluncuran buku DDTC ITM 2023, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Atika menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan perusahaan asing untuk berinvestasi. Hal ini membuat profesional pajak di luar negeri perlu mempelajari peraturan perpajakan Indonesia dalam bahasa Inggris, sebagai bahasa yang universal.

Dengan banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia, profesional pajak di Indonesia juga dituntut mampu menjelaskan ketentuan pajak yang berlaku kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri.

Untuk itu, buku DDTC ITM 2023 diterbitkan agar dapat menjadi referensi peraturan perpajakan berbahasa Inggris yang komplet bagi profesional pajak di dunia. Selain itu, buku ini juga lebih mudah dipahami karena berbagai ketentuan perpajakan disajikan secara sederhana.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Dengan ketentuan sistem pajak yang kompleks, DDTC ITM 2023 akan menyajikan rangkuman berbagai ketentuan tersebut sehingga lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri,” jelas Atika.

DDTC ITM 2023 memuat 13 bab yang meliputi survey of recent development, KUP, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, kepabeanan dan cukai, pajak internasional dan transfer pricing, insentif fiskal, pajak karbon, withholding tax, pajak daerah, serta bea meterai.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga tetap terintegrasi dengan DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC melalui catatan kaki sehingga pembaca dapat menelusuri sumbernya dengan mudah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Atika menjelaskan DDTC ITM pertama kali diluncurkan pada Februari 2023 dan diperbarui setiap 2 pekan untuk memastikan informasinya tetap update. Awalnya, DDTC ITM hanya tersedia dalam bentuk e-book, tetapi kini dirilis dalam bentuk cetak.

Dia menambahkan buku DDTC ITM 2023 juga menyediakan QR code sehingga pembaca tetap dapat mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan melalui DDTC ITM di Perpajakan DDTC. Sejauh ini, Perpajakan DDTC menyediakan hampir 300 terjemahan peraturan bahasa Inggris.

"Ada banyak sekali topik perpajakan yang kami sediakan di buku dan Perpajakan DDTC ini. Bisa dibilang ini adalah laboratorium perpajakan di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, buku DDTC ITM 2023 disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan