LITERASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:15 WIB
DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan buku Indonesian Tax Manual 2023 (DDTC ITM 2023) untuk menyederhanakan kompleksitas berbagai ketentuan pajak di Indonesia.

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina mengatakan Indonesia memiliki berbagai peraturan pajak dan turunannya yang cukup kompleks. Selain itu, ketentuannya saling terkait antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

"Untuk itu, kami berupaya untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut dan menjadi navigator atas cross referencing peraturan-peraturan yang ada. Di situ kami ingin mempermudah," katanya dalam peluncuran buku DDTC ITM 2023, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Atika menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan perusahaan asing untuk berinvestasi. Hal ini membuat profesional pajak di luar negeri perlu mempelajari peraturan perpajakan Indonesia dalam bahasa Inggris, sebagai bahasa yang universal.

Dengan banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia, profesional pajak di Indonesia juga dituntut mampu menjelaskan ketentuan pajak yang berlaku kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri.

Untuk itu, buku DDTC ITM 2023 diterbitkan agar dapat menjadi referensi peraturan perpajakan berbahasa Inggris yang komplet bagi profesional pajak di dunia. Selain itu, buku ini juga lebih mudah dipahami karena berbagai ketentuan perpajakan disajikan secara sederhana.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Dengan ketentuan sistem pajak yang kompleks, DDTC ITM 2023 akan menyajikan rangkuman berbagai ketentuan tersebut sehingga lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri,” jelas Atika.

DDTC ITM 2023 memuat 13 bab yang meliputi survey of recent development, KUP, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, kepabeanan dan cukai, pajak internasional dan transfer pricing, insentif fiskal, pajak karbon, withholding tax, pajak daerah, serta bea meterai.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga tetap terintegrasi dengan DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC melalui catatan kaki sehingga pembaca dapat menelusuri sumbernya dengan mudah.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Atika menjelaskan DDTC ITM pertama kali diluncurkan pada Februari 2023 dan diperbarui setiap 2 pekan untuk memastikan informasinya tetap update. Awalnya, DDTC ITM hanya tersedia dalam bentuk e-book, tetapi kini dirilis dalam bentuk cetak.

Dia menambahkan buku DDTC ITM 2023 juga menyediakan QR code sehingga pembaca tetap dapat mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan melalui DDTC ITM di Perpajakan DDTC. Sejauh ini, Perpajakan DDTC menyediakan hampir 300 terjemahan peraturan bahasa Inggris.

"Ada banyak sekali topik perpajakan yang kami sediakan di buku dan Perpajakan DDTC ini. Bisa dibilang ini adalah laboratorium perpajakan di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, buku DDTC ITM 2023 disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor