LITERASI PAJAK

DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:15 WIB
DDTC ITM 2023 Sederhanakan Kompleksitas Ketentuan Pajak di Indonesia

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan buku Indonesian Tax Manual 2023 (DDTC ITM 2023) untuk menyederhanakan kompleksitas berbagai ketentuan pajak di Indonesia.

Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina mengatakan Indonesia memiliki berbagai peraturan pajak dan turunannya yang cukup kompleks. Selain itu, ketentuannya saling terkait antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

"Untuk itu, kami berupaya untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut dan menjadi navigator atas cross referencing peraturan-peraturan yang ada. Di situ kami ingin mempermudah," katanya dalam peluncuran buku DDTC ITM 2023, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Atika menuturkan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan perusahaan asing untuk berinvestasi. Hal ini membuat profesional pajak di luar negeri perlu mempelajari peraturan perpajakan Indonesia dalam bahasa Inggris, sebagai bahasa yang universal.

Dengan banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia, profesional pajak di Indonesia juga dituntut mampu menjelaskan ketentuan pajak yang berlaku kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri.

Untuk itu, buku DDTC ITM 2023 diterbitkan agar dapat menjadi referensi peraturan perpajakan berbahasa Inggris yang komplet bagi profesional pajak di dunia. Selain itu, buku ini juga lebih mudah dipahami karena berbagai ketentuan perpajakan disajikan secara sederhana.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Dengan ketentuan sistem pajak yang kompleks, DDTC ITM 2023 akan menyajikan rangkuman berbagai ketentuan tersebut sehingga lebih mudah dipahami para pemangku kepentingan, termasuk dari luar negeri,” jelas Atika.

DDTC ITM 2023 memuat 13 bab yang meliputi survey of recent development, KUP, PPh badan, PPh orang pribadi, PPN, PPnBM, kepabeanan dan cukai, pajak internasional dan transfer pricing, insentif fiskal, pajak karbon, withholding tax, pajak daerah, serta bea meterai.

Selain itu, DDTC ITM 2023 juga tetap terintegrasi dengan DDTCNews dan kanal Perpajakan DDTC melalui catatan kaki sehingga pembaca dapat menelusuri sumbernya dengan mudah.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Atika menjelaskan DDTC ITM pertama kali diluncurkan pada Februari 2023 dan diperbarui setiap 2 pekan untuk memastikan informasinya tetap update. Awalnya, DDTC ITM hanya tersedia dalam bentuk e-book, tetapi kini dirilis dalam bentuk cetak.

Dia menambahkan buku DDTC ITM 2023 juga menyediakan QR code sehingga pembaca tetap dapat mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan melalui DDTC ITM di Perpajakan DDTC. Sejauh ini, Perpajakan DDTC menyediakan hampir 300 terjemahan peraturan bahasa Inggris.

"Ada banyak sekali topik perpajakan yang kami sediakan di buku dan Perpajakan DDTC ini. Bisa dibilang ini adalah laboratorium perpajakan di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, buku DDTC ITM 2023 disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja