PENGAMPUNAN PAJAK

DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:30 WIB
DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi tumpuan pendapatan negara di tengah merosotnya penerimaan pajak nasional, aliran dana repatriasi berpotensi untuk menopang perekonomian nasional

Bank DBS Group Research dalam risetnya yang dirilis Kamis (11/8) menilai asumsi pemerintah yang terlalu optimis dalam mencapai target pengampunan pajak dinilai akan menemui hambatan. "Ada 2 hambatan yang diperkirakan akan terjadi dalam proses pencapaian target penerimaan dari tax amnesty," ungkap riset tersebut.

Hambatan itu adalah, pertama, variasi atas estimasi nilai aset yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP). Kemudian sekalipun jumlah sebenarnya sama dengan estimasi pemerintah, sebagian pelaku pasar masih memiliki keraguan bahwa jumlah dana yang direpatriasi bisa mencapai target pemerintah.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain itu, kedua, sejak awal tahun 2016 rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah mengalami penurunan hingga 170 bps. Faktor eksternal dari rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia menyebabkan obligasi pemerintah sangat menarik.

Namun, para pelaku pasar tampaknya ‘buy into’ optimisme pemerintah dalam menargetkan penerimaan program pengampunan pajak. Optimisme pemerintah yang telah mengasumsikan bahwa repatriasi mampu menerima dana hingga mencapai Rp1.000 triliun.

Asumsi Rp1.000 triliun tersebut setara dengan 150% jumlah investasi investor asing di sektor obligasi pemerintah. Kemudian, Rp1.000 triliun itu sama dengan 70% dari total cadangan devisa Indonesia, yang juga sama dengan 60% dari jumlah outstanding obligasi pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Bank DBS Group Research menambahkan, estimasi penerimaan pencapaian bukan berarti berlebihan. Namun, perlu juga diingat bahwa WP juga perlu menghitung besaran insentif dari dana yang ditempatkannya selama 3 tahun.

Program pengampunan pajak diharapkan memberi harapan yang signnifikan ketika berakhirnya program. "Karena ketika program tersebut berakhir maka akan terjadi sebuah periode yang penting untuk Indonesia bahwa harapan yang sangat besar bersandar pada program tersebu," ungkap DBS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’