PENGAMPUNAN PAJAK

DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:30 WIB
DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi tumpuan pendapatan negara di tengah merosotnya penerimaan pajak nasional, aliran dana repatriasi berpotensi untuk menopang perekonomian nasional

Bank DBS Group Research dalam risetnya yang dirilis Kamis (11/8) menilai asumsi pemerintah yang terlalu optimis dalam mencapai target pengampunan pajak dinilai akan menemui hambatan. "Ada 2 hambatan yang diperkirakan akan terjadi dalam proses pencapaian target penerimaan dari tax amnesty," ungkap riset tersebut.

Hambatan itu adalah, pertama, variasi atas estimasi nilai aset yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP). Kemudian sekalipun jumlah sebenarnya sama dengan estimasi pemerintah, sebagian pelaku pasar masih memiliki keraguan bahwa jumlah dana yang direpatriasi bisa mencapai target pemerintah.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selain itu, kedua, sejak awal tahun 2016 rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah mengalami penurunan hingga 170 bps. Faktor eksternal dari rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia menyebabkan obligasi pemerintah sangat menarik.

Namun, para pelaku pasar tampaknya ‘buy into’ optimisme pemerintah dalam menargetkan penerimaan program pengampunan pajak. Optimisme pemerintah yang telah mengasumsikan bahwa repatriasi mampu menerima dana hingga mencapai Rp1.000 triliun.

Asumsi Rp1.000 triliun tersebut setara dengan 150% jumlah investasi investor asing di sektor obligasi pemerintah. Kemudian, Rp1.000 triliun itu sama dengan 70% dari total cadangan devisa Indonesia, yang juga sama dengan 60% dari jumlah outstanding obligasi pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Bank DBS Group Research menambahkan, estimasi penerimaan pencapaian bukan berarti berlebihan. Namun, perlu juga diingat bahwa WP juga perlu menghitung besaran insentif dari dana yang ditempatkannya selama 3 tahun.

Program pengampunan pajak diharapkan memberi harapan yang signnifikan ketika berakhirnya program. "Karena ketika program tersebut berakhir maka akan terjadi sebuah periode yang penting untuk Indonesia bahwa harapan yang sangat besar bersandar pada program tersebu," ungkap DBS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?