PENGAMPUNAN PAJAK

DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:30 WIB
DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi tumpuan pendapatan negara di tengah merosotnya penerimaan pajak nasional, aliran dana repatriasi berpotensi untuk menopang perekonomian nasional

Bank DBS Group Research dalam risetnya yang dirilis Kamis (11/8) menilai asumsi pemerintah yang terlalu optimis dalam mencapai target pengampunan pajak dinilai akan menemui hambatan. "Ada 2 hambatan yang diperkirakan akan terjadi dalam proses pencapaian target penerimaan dari tax amnesty," ungkap riset tersebut.

Hambatan itu adalah, pertama, variasi atas estimasi nilai aset yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP). Kemudian sekalipun jumlah sebenarnya sama dengan estimasi pemerintah, sebagian pelaku pasar masih memiliki keraguan bahwa jumlah dana yang direpatriasi bisa mencapai target pemerintah.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selain itu, kedua, sejak awal tahun 2016 rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah mengalami penurunan hingga 170 bps. Faktor eksternal dari rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia menyebabkan obligasi pemerintah sangat menarik.

Namun, para pelaku pasar tampaknya ‘buy into’ optimisme pemerintah dalam menargetkan penerimaan program pengampunan pajak. Optimisme pemerintah yang telah mengasumsikan bahwa repatriasi mampu menerima dana hingga mencapai Rp1.000 triliun.

Asumsi Rp1.000 triliun tersebut setara dengan 150% jumlah investasi investor asing di sektor obligasi pemerintah. Kemudian, Rp1.000 triliun itu sama dengan 70% dari total cadangan devisa Indonesia, yang juga sama dengan 60% dari jumlah outstanding obligasi pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Bank DBS Group Research menambahkan, estimasi penerimaan pencapaian bukan berarti berlebihan. Namun, perlu juga diingat bahwa WP juga perlu menghitung besaran insentif dari dana yang ditempatkannya selama 3 tahun.

Program pengampunan pajak diharapkan memberi harapan yang signnifikan ketika berakhirnya program. "Karena ketika program tersebut berakhir maka akan terjadi sebuah periode yang penting untuk Indonesia bahwa harapan yang sangat besar bersandar pada program tersebu," ungkap DBS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN