UU HKPD

DBH Sawit Dirancang untuk Bantu Daerah Perbaiki Infrastrukturnya

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 18:30 WIB
DBH Sawit Dirancang untuk Bantu Daerah Perbaiki Infrastrukturnya

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan pembagian dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan volume DBH kelapa sawit yang nantinya didapatkan pemda akan dirancang agar bisa membantu perbaikan infrastruktur daerah.

"Dalam rangka membantu infrastruktur di daerah terutama produsen kelapa sawit yang selama ini menderita infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan," ujar Sri Mulyani, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, pemerintah akan menyiapkan 8 peraturan pemerintah (PP) guna mendukung pelaksanaan UU HKPD. Salah satu PP yang sedang disusun adalah PP tentang DBH kelapa sawit.

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai untuk menentukan porsi penerimaan dari kelapa sawit yang dibagihasilkan.

"Ini untuk melihat porsi mana dan mana yang bisa memberikan sustainability. Jadi jangan sampai kita memberikan DBH, tahun ini ada tahun berikutnya kosong," ujar Prima.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain DBH kelapa sawit, PP lainnya yang sedang disiapkan antara lain PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah, PP tentang pembiayaan utang dan sinergi pendanaan, dan PP tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian disiapkan juga PP tentang sinergi kebijakan fiskal nasional, PP tentang tunjangan kinerja daerah, dan PP tentang retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja