PROVINSI BANTEN

DBH Banten Jadi Polemik Lagi, Pemprov Dituntut Transparan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:30 WIB
DBH Banten Jadi Polemik Lagi, Pemprov Dituntut Transparan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) Provinsi Banten kepada kabupaten/kota kembali menjadi polemik. Kali ini DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memandang Pemprov Banten tidak transparan mengenai DBH yang dibagihasilkan kepada Pemkot Tangsel.

Anggota Banggar DPRD Kota Tangsel Muhamad Azis mengatakan pemangkasan DBH untuk Kota Tangsel sebesar Rp125 miliar yang dilakukan oleh Pemprov Banten tidak transparan.

Oleh karena itu, Azis meminta kepada Pemprov Banten untuk menjelaskan alasan dari dipangkasnya DBH yang menjadi hak Kota Tangsel dan pajak yang telah dipungut oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Saya sudah komunikasi ke dewan provinsi mengapa besaran pajak dana DBH itu kok tidak sesuai. DBH dari provinsi itu berkurang hampir Rp125 miliar, ini yang sebenarnya kita minta kepada provinsi agar transparan," ujar Azis, dikutip Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota antara lain adalah 30% dari PKB dan BBNKB, 70% dari PBB-KB, 70% dari pajak rokok, dan 50% dari pajak air permukaan.

Bagian kabupaten/kota ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemeretaan serta potensi dari setiap kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak provinsi bagi kabupaten/kota diatur lebih lanjut dengan perda provinsi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengingat DBH yang didapatkan oleh Kota Tangsel seharusnya sejalan dengan pajak yang diterima, Azis mengatakan pihaknya juga telah menanyakan nilai pajak yang diterima oleh Pemprov Banten.

"Jumlahnya kita tanyakan, berapa sih sebenarnya totalnya semua itu. Kalau TAPD atau Pemkot ini kan sama dengan kita ketika kita tanya, tidak tahu, katanya dari gubernur langsung sekian," ujar Azis seperti dilansir kedaipena.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN