PROVINSI BANTEN

DBH Banten Jadi Polemik Lagi, Pemprov Dituntut Transparan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:30 WIB
DBH Banten Jadi Polemik Lagi, Pemprov Dituntut Transparan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) Provinsi Banten kepada kabupaten/kota kembali menjadi polemik. Kali ini DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memandang Pemprov Banten tidak transparan mengenai DBH yang dibagihasilkan kepada Pemkot Tangsel.

Anggota Banggar DPRD Kota Tangsel Muhamad Azis mengatakan pemangkasan DBH untuk Kota Tangsel sebesar Rp125 miliar yang dilakukan oleh Pemprov Banten tidak transparan.

Oleh karena itu, Azis meminta kepada Pemprov Banten untuk menjelaskan alasan dari dipangkasnya DBH yang menjadi hak Kota Tangsel dan pajak yang telah dipungut oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Saya sudah komunikasi ke dewan provinsi mengapa besaran pajak dana DBH itu kok tidak sesuai. DBH dari provinsi itu berkurang hampir Rp125 miliar, ini yang sebenarnya kita minta kepada provinsi agar transparan," ujar Azis, dikutip Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota antara lain adalah 30% dari PKB dan BBNKB, 70% dari PBB-KB, 70% dari pajak rokok, dan 50% dari pajak air permukaan.

Bagian kabupaten/kota ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemeretaan serta potensi dari setiap kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak provinsi bagi kabupaten/kota diatur lebih lanjut dengan perda provinsi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengingat DBH yang didapatkan oleh Kota Tangsel seharusnya sejalan dengan pajak yang diterima, Azis mengatakan pihaknya juga telah menanyakan nilai pajak yang diterima oleh Pemprov Banten.

"Jumlahnya kita tanyakan, berapa sih sebenarnya totalnya semua itu. Kalau TAPD atau Pemkot ini kan sama dengan kita ketika kita tanya, tidak tahu, katanya dari gubernur langsung sekian," ujar Azis seperti dilansir kedaipena.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak