KP2KP NANGA PINOH

Datangi UMKM, Petugas Simulasikan Penyetoran PPh Final Pakai M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:30 WIB
Datangi UMKM, Petugas Simulasikan Penyetoran PPh Final Pakai M-Pajak

Petugas dari KP2KP Nanga Pinoh saat memberikan edukasi soal aplikasi M-Pajak.

MELAWI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu aspek yang disoroti adalah pembayaran PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

KP2KP Nanga Pinoh di Kalimantan Barat misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang disambangi memiliki usaha toko bangunan. Sebagai wajib pajak UMKM, pemilik usaha memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, wajib pajak belum terbiasa membayarkan pajaknya setiap bulan," ujar petugas KP2KP Nanga Pinoh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Merespons penjelasan di atas, petugas lantas memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam pembayaran PPh final UMKM. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membuat kode billing secara mandiri.

"Jadi Bapak nanti memilih bulan, tahun, dan mengisi jumlah pajak yang akan dibayar di menu ini. Jangan lupa untuk kode pajaknya, dipilih kode PPh final UMKM," ucap petugas saat menunjukkan tata cara pembuat kode billing.

Petugas juga melakukan perekaman layar saat melakukan simulasi pembuatan kode billing menggunakan ponsel milik wajib pajak. Wajib pajak tersebut kemudian mencoba melihat kembali hasil rekaman video tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, aplikasi M-Pajak menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan kode billing, informasi kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hingga menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Simak tata cara pembuatan kode billing PPh final UMKM lewat artikel 'Cara Bikin Kode Billing Lewat M-Pajak'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak