KP2KP TANJUNG SELOR

Datangi UMKM, Petugas Pajak Ingatkan Lagi Soal Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 16:00 WIB
Datangi UMKM, Petugas Pajak Ingatkan Lagi Soal Omzet Tak Kena Pajak

Petugas dari KP2KP Tanjung Selor saat berkunjung ke salah satu WP UMKM.

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kali ini unit vertikal DJP, KP2KP Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara melakukan kunjungan lapangan ke salah satu wajib pajak UMKM pembuat makanan ringan.

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan menyampaikan sasaran kunjungan kali ini adalah pelaku UMKM yang sempat memenangi kejuaraan UMKM se-Kalimantan Utara. Petugas pajak pun menjelaskan kebijakan perpajakan terbaru yang dituangkan dalam UU HPP, terutama terkait PPS.

"Kami ingin mengenalkan kepada Ibu terkait kebijakan pajak terbaru, yakni adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) buat ibu sebagai pengguna tarif PPh final. Besaran omzet tidak kena pajak ini hingga Rp500 juta per tahun," kata Agus, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Agus menambahkan, kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM agar bisa lebih berkembang. Namun, sebagai konsekuensinya pelaku UMKM juga perlu secara rutin dan cermat melaporkan omzet usahanya.

"Selain itu, ada juga kebijakan PPS bila Ibu berkenan ikut," kata Agus.

Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?