KP2KP MALINAU

Datangi Toko Sembako, Petugas Pajak Imbau WP Setorkan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 17:00 WIB
Datangi Toko Sembako, Petugas Pajak Imbau WP Setorkan PPh Final UMKM

Pegawai KP2KP Malinau ketika menemui pemilik toko sembako besar. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau mengunjungi sebuah toko sembako besar yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 001, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto menjelaskan kunjungan yang berlangsung selama lebih kurang 40 menit tersebut bertujuan untuk mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu penyetoran dan pembayaran pajak.

Berdasarkan data yang diterima tim KP2KP Malinau, lanjutnya, toko sembako tersebut terakhir kali melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada tahun 2017 silam dengan omzet kala itu mencapai Rp170 juta per bulannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Tim berinisiatif mengunjungi toko dan menjelaskan wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tarif 1% sebelum Juli 2018 dan tarif 0,5% sejak Juli 2018,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (26/4/2022).

Untuk tahun 2022, lanjut Samuel, wajib pajak dikenakan pajak sebesar 0,5% mengingat omzet dalam satu tahun telah mencapai lebih dari Rp500 juta. Kemudian, Samuel dan rekannya Jupri Ari Siansyah menjelaskan cara penyetoran dan pelaporan pajak kepada wajib pajak bersangkutan.

“Kami akan membantu membuatkan kode billing, Ibu bisa membayarkan ke bank atau kantor pos. Bisa juga dibayarkan lewat mobile banking milik Ibu apabila ada. Untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor kami,” jelas Samuel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiatan kunjungan tersebut memiliki empat tujuan. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi. Kedua, memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra