KOTA MALANG

Datangi Tiap Kelurahan, Pemkot Buka Berbagai Pelayanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 14:30 WIB
Datangi Tiap Kelurahan, Pemkot Buka Berbagai Pelayanan Pajak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur akan mengadakan kembali program sambang kelurahan pada 2022 guna mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan program Bapenda Sambang Kelurahan merupakan salah satu inovasi pemkot dalam melayani masyarakat. Program tersebut telah dijalankan pada tahun lalu dan akan dilanjutkan pada tahun ini.

"Bapenda Sambang Kelurahan tetap akan kami lakukan [pada 2022] karena respons masyarakat yang kemarin (2021) itu bagus. Sehingga tahun ini akan kami gencarkan lagi," katanya seperti dikutip dari Malangtimes.com, Senin (24/01/2022).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Saat ini, lanjut Handi, Bapenda tengah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk disampaikan kepada wajib pajak. Dia memperkirakan pencetakan SPPT akan rampung pada Februari 2022.

Selanjutnya, pada Maret 2022, program Bapenda Sambang Kelurahan dilaksanakan bersama dengan penyampaian SPPT. Menurut Handi, program tersebut cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah Kota Malang pada 2021.

"Kalau pada 2021, program Bapenda Sambang Kelurahan itu, setiap kelurahan kurang lebih bisa menyumbang Rp50 juta. Ini belum semua kelurahan ya, makanya nanti kami target seluruhnya bisa didatangi," ujarnya.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Dalam program tersebut, berbagai pelayanan pajak di kelurahan akan dibuka seperti pembayaran PBB, pecah SPPT, balik nama, pembayaran pajak kos-kosan hingga pajak restoran. Jam operasional dimulai sejak 09.00 hingga 14.00 WIB.

Sepanjang tahun lalu, realisasi penerimaan pajak di Kota Malang mencapai Rp430,22 miliar atau 93% dari target Rp462 miliar. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai senilai Rp414 miliar. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah