KOTA MALANG

Datangi Tiap Kelurahan, Pemkot Buka Berbagai Pelayanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 14:30 WIB
Datangi Tiap Kelurahan, Pemkot Buka Berbagai Pelayanan Pajak

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur akan mengadakan kembali program sambang kelurahan pada 2022 guna mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan program Bapenda Sambang Kelurahan merupakan salah satu inovasi pemkot dalam melayani masyarakat. Program tersebut telah dijalankan pada tahun lalu dan akan dilanjutkan pada tahun ini.

"Bapenda Sambang Kelurahan tetap akan kami lakukan [pada 2022] karena respons masyarakat yang kemarin (2021) itu bagus. Sehingga tahun ini akan kami gencarkan lagi," katanya seperti dikutip dari Malangtimes.com, Senin (24/01/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, lanjut Handi, Bapenda tengah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk disampaikan kepada wajib pajak. Dia memperkirakan pencetakan SPPT akan rampung pada Februari 2022.

Selanjutnya, pada Maret 2022, program Bapenda Sambang Kelurahan dilaksanakan bersama dengan penyampaian SPPT. Menurut Handi, program tersebut cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah Kota Malang pada 2021.

"Kalau pada 2021, program Bapenda Sambang Kelurahan itu, setiap kelurahan kurang lebih bisa menyumbang Rp50 juta. Ini belum semua kelurahan ya, makanya nanti kami target seluruhnya bisa didatangi," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam program tersebut, berbagai pelayanan pajak di kelurahan akan dibuka seperti pembayaran PBB, pecah SPPT, balik nama, pembayaran pajak kos-kosan hingga pajak restoran. Jam operasional dimulai sejak 09.00 hingga 14.00 WIB.

Sepanjang tahun lalu, realisasi penerimaan pajak di Kota Malang mencapai Rp430,22 miliar atau 93% dari target Rp462 miliar. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai senilai Rp414 miliar. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar