KP2KP LABUHA

Datangi Lokasi Usaha Pelaku UMKM, Petugas Pajak Lakukan Canvassing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:30 WIB
Datangi Lokasi Usaha Pelaku UMKM, Petugas Pajak Lakukan Canvassing

Ilustrasi.

LABUHA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menggelar program Canvassing dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau alamat para pelaku UMKM di Desa Tembal, Pelabuhan Kupal, dan Jalan Raya Tembal.

Kegiatan canvassing tersebut bertujuan untuk mengetahui fakta sekaligus data dan informasi terkait dengan kondisi, aktivitas dan profil bisnis secara keseluruhan yang dijalankan oleh pelaku UMKM di lokasi yang disasar.

Beberapa jenis data yang menjadi sasaran canvassing berupa merek bisnis, biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media, jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kegiatan canvassing ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan pelaku UMKM untuk rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun pegawai KP2KP yang melakukan canvassing, ialah Muhammad Rafii dan David Pradana.

“Melalui kegiatan canvassing dan penyuluhan ini, kami berharap dapat menambah data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM di tiga lokasi food court," tutur Rafii dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (17/3/2022).

Raffi menambahkan KP2KP juga mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk membuat NPWP secara daring menggunakan e-mail masing-masing pada laman https://ereg.pajak.go.id/.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, lanjutnya, KP2KP mengajak wajib pajak untuk lebih disiplin dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh final untuk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2022 | 16:52 WIB

kasihan yg UMKM....kesulitan minyak goreng subsidi...sekarang dicabut minyak goreng kemasan harga mahal sekali.... apa usaha UMKM mampu beli dan bs ada pendapatan lebih??? PPN 11% tunda dulu laj....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?