SOSIALISASI PERPAJAKAN

Datangi KBRI Norwegia, DJP Lakukan Sosialisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 15:08 WIB
Datangi KBRI Norwegia, DJP Lakukan Sosialisasi Pajak

OSLO, DDTCNews – Di sela kunjungan Delegasi Indonesia dalam menghadiri Forum Tax Administration (FTA) ke-11 di Oslo tanggal 27-29 September 2017, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melakukan sosialisasi perpajakan kepada komunitas diaspora Indonesia, mahasiswa asal indonesia dan para staf KBRI di Norwegia.

Sosialisasi disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Anton Budhi Setiawan.

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia di Norwegia Yowono A. Putranto. Dalam sambutannya, Yowono menekankan pentingnya penerimaan pajak untuk menopang pembiayaan pembangunan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Terima kasih dan selamat datang kami ucapkan kepada Bapak Dirjen Pajak dan rombongan delegasi Indonesia yang telah menyempatkan waktunya untuk memberikan sosialisasi seputar perpajakan di sini. Kami berharap wajib pajak Indonesia yang berada disini dapat memanfaatkan kesempatan yang langka ini untuk berdialog langsung seputar permasalahan pajak yang dihadapainya,” tuturnya.

Kemudian paparan berikutnya disampaikan oleh Ken yang menjelaskan secara lugas mengenai perbandingan kondisi ekonomi diantara ke-2 negara, dan menjelaskan hasil dan outcome dari kebijakan tax amnesty yang telah berakhir pada Maret 2017 lalu.

Acara selanjutnya diisi dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar masalah pelayanan administrasi perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan persyaratannya termasuk online registration, pelaporan pajak atas gaji dan remunerasi yang bersumber dari Norwegia, pajak properti di Indonesia, dan pajak warisan.

Sementara itu, John Hutagaol mengatakan rangkaian sosialisasi perpajakan ini digelar sebagai bentuk mendekatkan diri kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri untuk lebih memahami pajak dan kewajibannya dalam membayar pajak untuk pembangunan Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN