E-FAKTUR 3.0

Database e-Faktur Rusak atau Hilang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 11:21 WIB
Database e-Faktur Rusak atau Hilang? Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam implementasi e-faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mendapatkan kembali data e-faktur jika database rusak atau tidak bisa digunakan.

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terhadap data e-faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan kembali data tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.

“Data e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PKP tersebut harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur seperti yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya. Selain nama PKP, dalam surat permintaan tersebut harus dicantumkan juga NIK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat.

DJP mengatakan prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.

Dalam lampiran SE-58/PJ/2015 dinyatakan KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Waktu tersebut bisa diperpanjang 20 hari kerja.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

“Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin,” imbau DJP.

Sebagai informasi kembali, ada beberapa fitur baru dalam aplikasi e-faktur 3.0, antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 22:37 WIB

Sebelumnya memang sudah menjadi keluhan Wajib Pajak bahwa apabila database hilang/rusak, data backup yang disediakan oleh KPP tidak mencakup keseluruhan data tersebut melainkan hanya sebagian saja. Semoga dengan e-faktur 3.0 ini bisa semakin membantu masyarakat khususnya WP apabila terjadi hal tidak terduga yang menyebabkan database tersebut hilang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak