Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dalam implementasi e-faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mendapatkan kembali data e-faktur jika database rusak atau tidak bisa digunakan.
Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terhadap data e-faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan kembali data tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
“Data e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (23/11/2020).
PKP tersebut harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur seperti yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya. Selain nama PKP, dalam surat permintaan tersebut harus dicantumkan juga NIK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat.
DJP mengatakan prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.
Dalam lampiran SE-58/PJ/2015 dinyatakan KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Waktu tersebut bisa diperpanjang 20 hari kerja.
“Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin,” imbau DJP.
Sebagai informasi kembali, ada beberapa fitur baru dalam aplikasi e-faktur 3.0, antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sebelumnya memang sudah menjadi keluhan Wajib Pajak bahwa apabila database hilang/rusak, data backup yang disediakan oleh KPP tidak mencakup keseluruhan data tersebut melainkan hanya sebagian saja. Semoga dengan e-faktur 3.0 ini bisa semakin membantu masyarakat khususnya WP apabila terjadi hal tidak terduga yang menyebabkan database tersebut hilang.