KABUPATEN ROKAN HULU

Data WP Diperbarui, Pejabat Diimbau Tidak Neko-Neko

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 09:00 WIB
Data WP Diperbarui, Pejabat Diimbau Tidak Neko-Neko

Ilustrasi. 

PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau memutakhirkan data wajib pajak. Ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Sukiman, Bupati Rokan Hulu menginstruksikan 16 kecamatan yang berada di bawah administrasi Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP). Arahan ini datang setelah rapat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Seluruh Camat di Rokan Hulu agar mendata WP yang ada di wilayah kerjanya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (8/10/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia berpendapat perlu ada peran aktif pihak kecamatan dalam memberikan arahan dan pengertian kepada WP. Petugas kecamatan, menurutnya, menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam mengumpulkan setoran pajak untuk pembangunan daerah.

“Untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rohul tidak neko-neko atau lakukan pemerasan ke perusahaan‎. Bila ketahuan, dan risikonya bisa saja jabatan dicopot,” tegasnya, seperti dilansir dari Hallo Riau.

Dia meminta para pelaku usaha agar dapat patuh membayar kewajiban pajaknya ke kas daerah. Ini menjadi salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan untuk mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, setoran pajak yang berasal dari kegiatan usaha sangat penting dalam struktur penerimaan daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Sukiman tidak segan melakukan tindakan tegas untuk pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pajaknya.

“Jika setelah rapat realisasinya tidak ada, saya‎ akan gunakan wewenang saya,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari