Ilustrasi.
PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau memutakhirkan data wajib pajak. Ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan.
Sukiman, Bupati Rokan Hulu menginstruksikan 16 kecamatan yang berada di bawah administrasi Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP). Arahan ini datang setelah rapat optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Seluruh Camat di Rokan Hulu agar mendata WP yang ada di wilayah kerjanya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (8/10/2018).
Dia berpendapat perlu ada peran aktif pihak kecamatan dalam memberikan arahan dan pengertian kepada WP. Petugas kecamatan, menurutnya, menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam mengumpulkan setoran pajak untuk pembangunan daerah.
“Untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rohul tidak neko-neko atau lakukan pemerasan ke perusahaan. Bila ketahuan, dan risikonya bisa saja jabatan dicopot,” tegasnya, seperti dilansir dari Hallo Riau.
Dia meminta para pelaku usaha agar dapat patuh membayar kewajiban pajaknya ke kas daerah. Ini menjadi salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan untuk mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, setoran pajak yang berasal dari kegiatan usaha sangat penting dalam struktur penerimaan daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Sukiman tidak segan melakukan tindakan tegas untuk pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pajaknya.
“Jika setelah rapat realisasinya tidak ada, saya akan gunakan wewenang saya,” ungkapnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.