KABUPATEN ROKAN HULU

Data WP Diperbarui, Pejabat Diimbau Tidak Neko-Neko

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 09:00 WIB
Data WP Diperbarui, Pejabat Diimbau Tidak Neko-Neko

Ilustrasi. 

PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau memutakhirkan data wajib pajak. Ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Sukiman, Bupati Rokan Hulu menginstruksikan 16 kecamatan yang berada di bawah administrasi Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP). Arahan ini datang setelah rapat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Seluruh Camat di Rokan Hulu agar mendata WP yang ada di wilayah kerjanya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (8/10/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia berpendapat perlu ada peran aktif pihak kecamatan dalam memberikan arahan dan pengertian kepada WP. Petugas kecamatan, menurutnya, menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam mengumpulkan setoran pajak untuk pembangunan daerah.

“Untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rohul tidak neko-neko atau lakukan pemerasan ke perusahaan‎. Bila ketahuan, dan risikonya bisa saja jabatan dicopot,” tegasnya, seperti dilansir dari Hallo Riau.

Dia meminta para pelaku usaha agar dapat patuh membayar kewajiban pajaknya ke kas daerah. Ini menjadi salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan untuk mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Menurutnya, setoran pajak yang berasal dari kegiatan usaha sangat penting dalam struktur penerimaan daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Sukiman tidak segan melakukan tindakan tegas untuk pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pajaknya.

“Jika setelah rapat realisasinya tidak ada, saya‎ akan gunakan wewenang saya,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi