PEMERIKSAAN PAJAK

Data Wajib SPT Dit. Pemeriksaan & Dit. Potensi Beda, Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 19:46 WIB
Data Wajib SPT Dit. Pemeriksaan & Dit. Potensi Beda, Ini Penjelasannya

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan

JAKARTA, DDTCNews - Data jumlah wajib pajak (WP) yang digunakan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) lebih kecil daripada data yang diumumkan Direktorat Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak. Kenapa dan bagaimana penjelasannya?

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan jumlah WP wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang digunakan direktoratnya memang lebih rendah dari data kepatuhan yang selama ini dikeluarkan DJP.

Dia menuturkan untuk urusan pemeriksaan. dalam hal ini mengukur kinerja rasio cakupan pemeriksaan (Audit Coverage Ratio/ACR), data jumlah WP yang dipakai berbeda dengan data jumlah WP wajib SPT yang dikeluarkan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satu pembedanya ialah ACR tidak memasukkan WP orang pribadi karyawan. "Untuk WP wajib SPT, yang kami hitung untuk pemeriksaan itu hanya WP badan dan WP OP nonkaryawan, maka jumlahnya sekitar 3,9 juta," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Irawan menuturkan untuk WP OP karyawan memiliki jumlah yang sangat besar. Karena itu, tidak semua WP OP karyawan masuk dalam radar pemeriksaan otoritas pajak. Menurutnya, hanya sebagai kecil dari WP OP karyawan yang masuk dalam penghitungan ACR.

Itulah sebabnya, terdapat perbedaan yang besar untuk WP wajib SPT secara umum dan untuk kepentingan pemeriksaan. Jika merujuk data tahun lalu, DJP melansir target kepatuhan formal WP sebesar 18,3 juta. Hingga akhir tahun realisasi kepatuhan formal WP bergerak di angka 13,4 juta atau memenuhi 73% dari target.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

"WP karyawan itu yang paling banyak jumlahnya dan itu tidak kami pakai dan kalaupun ada yang diperiksa itu sedikit, sehingga yang kami pakai sebagai dasar untuk menghitung ACR hanya WP badan dan WP OP nonkaryawan," jelasnya.

Adapun hasil kegiatan pemeriksaan tahun lalu telah dilakukan pada 61.801 wajib pajak. Perinciannya, untuk pemeriksaan terhadap WP Badan mencapai 35.391 dan pemeriksaan kepada WP orang pribadi mencapai 26.410 pemeriksaan.

Kinerja tersebut dari sisi jumlah pemeriksaan mengalami peningkatan dari tahun fiskal 2018. Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan DJP pada 2018 mencapai 50.600, dengan kata lain terdapat peningkatan kegiatan pemeriksaan sekitar 11 ribu wajib pajak atau naik 20%.

Akan tetapi, rasio cakupan pemeriksaan pada 2019 sebesar 1,58% dari total wajib pajak (WP) yang wajib lapor SPT. Realisasi ACR tersebut lebih rendah dari 2018 yang mencapai 1,61% dari total WP yang wajib menyampaikan SPT. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?