RUU KUP

Data Wajib Pajak dari Berbagai Institusi Harus Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 10:16 WIB
Data Wajib Pajak dari Berbagai Institusi Harus Dioptimalkan

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan Ditjen Pajak bisa mengoptimalkan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak melalui pemanfaatan basis data dari berbagai institusi. Menurutnya persoalan penting dalam perpajakan saat ini yaitu hanya kepada pemanfaatan basis data.

“Seharusnya kebijakan pemerintah kembali pada pemanfaatkan basis data, agar semua akses bisa dibuka untuk kepentingan pajak. Seiring dengan itu, wajib pajak pada awalnya terpaksa, lama-kelamaan akan menjadi kebutuhan mereka,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Hadi mengatakan pemerintah dapat menurunkan tarif pajak seiring pemanfaatan basis data yang dimiliki Ditjen Pajak, sehingga penurunan tarif itu tidak akan berdampak pada loyonya penerimaan pajak karena sudah terdorong dengan peningkatan basis data yang jauh lebih signifikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hadi menegaskan otoritas pajak seharusnya memiliki data wajib pajak yang terkumpul dari berbagai lembaga keuangan baik data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BUMN, BUMD dan lainnya.

“Misalkan begini, semua informasi keuangan Anda pada akhirnya terdata ke Ditjen Pajak, Anda mau ngomong apa? Kan pasti nyerah. Tapi dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga harus terjun mengawasi upaya ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra