RUU KUP

Data Wajib Pajak dari Berbagai Institusi Harus Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 10:16 WIB
Data Wajib Pajak dari Berbagai Institusi Harus Dioptimalkan

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan Ditjen Pajak bisa mengoptimalkan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak melalui pemanfaatan basis data dari berbagai institusi. Menurutnya persoalan penting dalam perpajakan saat ini yaitu hanya kepada pemanfaatan basis data.

“Seharusnya kebijakan pemerintah kembali pada pemanfaatkan basis data, agar semua akses bisa dibuka untuk kepentingan pajak. Seiring dengan itu, wajib pajak pada awalnya terpaksa, lama-kelamaan akan menjadi kebutuhan mereka,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Hadi mengatakan pemerintah dapat menurunkan tarif pajak seiring pemanfaatan basis data yang dimiliki Ditjen Pajak, sehingga penurunan tarif itu tidak akan berdampak pada loyonya penerimaan pajak karena sudah terdorong dengan peningkatan basis data yang jauh lebih signifikan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hadi menegaskan otoritas pajak seharusnya memiliki data wajib pajak yang terkumpul dari berbagai lembaga keuangan baik data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BUMN, BUMD dan lainnya.

“Misalkan begini, semua informasi keuangan Anda pada akhirnya terdata ke Ditjen Pajak, Anda mau ngomong apa? Kan pasti nyerah. Tapi dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga harus terjun mengawasi upaya ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN