KEBIJAKAN PAJAK

Data Wajib Pajak Bocor? DJP: Masih Didalami Tim Teknis

Muhamad Wildan | Kamis, 19 September 2024 | 10:45 WIB
Data Wajib Pajak Bocor? DJP: Masih Didalami Tim Teknis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data wajib pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) dikabarkan bocor dan diperjualbelikan oleh hacker.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut. DJP belum memberikan penjelasan yang lebih elaboratif mengenai isu ini.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman," ujar Dwi, dikutip Kamis (19/9/2024).

Perlu diketahui, kabar mengenai kebocoran data wajib pajak pertama kali diungkapkan oleh pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto.

"NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yg diberikan oleh pelaku," ungkap Teguh melalui akun X @secgron.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Sebanyak 6 juta data wajib pajak diketahui diperjualbelikan di situs Breach Forum sejak 18 September 2024. Data-data wajib pajak dimaksud dijual dengan harga Rp150 juta.

Tak hanya menjual 6 juta data wajib pajak, hacker juga membagikan 10.000 sampel data wajib pajak secara gratis.

Adapun data wajib pajak dimaksud terdiri dari NIK, NPWP, alamat, kode KLU, nama KPP, nama kanwil, nomor telepon, email, tempat tanggal lahir, tanggal terdaftar, status PKP, hingga tanggal pengukuhan PKP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?