Ilustrasi.
TENGGARONG, DDTCNews – Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan-perkotaan perdesaan (PBB-P2) menyusul dirampungkannya proses pembaruan data.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan masyarakat beberapa waktu yang lalu sempat bertanya terkait dengan belum dimulainya pembayaran PBB-P2.
Menurutnya, pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan mulai 1 April 2021. Pada bulan sebelumnya, Bapenda memang masih melakukan proses persiapan, mulai dari penetapan kalibrasi, verifikasi data, dan lain sebagainya.
“Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, lanjut Totok, wajib pajak bisa mulai membayar PBB-P2 melalui aplikasi Bapenda atau aplikasi online lainnya seperti aplikasi dari Bankaltimtara. Tak hanya PBB-P2 2021, wajib pajak juga bisa membayar PBB-P2 untuk tahun-tahun sebelumnya.
"Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas. Artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com.
Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui saluran pembayaran lainnya mulai dari konter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau minimarket seperti Indomaret. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.