KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 17:30 WIB
Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews – Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan-perkotaan perdesaan (PBB-P2) menyusul dirampungkannya proses pembaruan data.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan masyarakat beberapa waktu yang lalu sempat bertanya terkait dengan belum dimulainya pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan mulai 1 April 2021. Pada bulan sebelumnya, Bapenda memang masih melakukan proses persiapan, mulai dari penetapan kalibrasi, verifikasi data, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

“Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, lanjut Totok, wajib pajak bisa mulai membayar PBB-P2 melalui aplikasi Bapenda atau aplikasi online lainnya seperti aplikasi dari Bankaltimtara. Tak hanya PBB-P2 2021, wajib pajak juga bisa membayar PBB-P2 untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas. Artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com.

Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui saluran pembayaran lainnya mulai dari konter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau minimarket seperti Indomaret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi