KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 17:30 WIB
Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews – Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan-perkotaan perdesaan (PBB-P2) menyusul dirampungkannya proses pembaruan data.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan masyarakat beberapa waktu yang lalu sempat bertanya terkait dengan belum dimulainya pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan mulai 1 April 2021. Pada bulan sebelumnya, Bapenda memang masih melakukan proses persiapan, mulai dari penetapan kalibrasi, verifikasi data, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, lanjut Totok, wajib pajak bisa mulai membayar PBB-P2 melalui aplikasi Bapenda atau aplikasi online lainnya seperti aplikasi dari Bankaltimtara. Tak hanya PBB-P2 2021, wajib pajak juga bisa membayar PBB-P2 untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas. Artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com.

Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui saluran pembayaran lainnya mulai dari konter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau minimarket seperti Indomaret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?