KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 17:30 WIB
Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews – Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan-perkotaan perdesaan (PBB-P2) menyusul dirampungkannya proses pembaruan data.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan masyarakat beberapa waktu yang lalu sempat bertanya terkait dengan belum dimulainya pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan mulai 1 April 2021. Pada bulan sebelumnya, Bapenda memang masih melakukan proses persiapan, mulai dari penetapan kalibrasi, verifikasi data, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, lanjut Totok, wajib pajak bisa mulai membayar PBB-P2 melalui aplikasi Bapenda atau aplikasi online lainnya seperti aplikasi dari Bankaltimtara. Tak hanya PBB-P2 2021, wajib pajak juga bisa membayar PBB-P2 untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas. Artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com.

Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui saluran pembayaran lainnya mulai dari konter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau minimarket seperti Indomaret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China