DATA PPS HARI INI

Data PPS 15 Maret 2022: Harta yang Diungkap di PPS Tembus Rp30 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 15 Maret 2022 | 09:09 WIB
Data PPS 15 Maret 2022: Harta yang Diungkap di PPS Tembus Rp30 Triliun

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 23.031 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Selasa, 15 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 15 Maret 2022:

Wajib Pajak
23.031 wajib pajak
, naik 2,6% dari posisi hari sebelumnya 22.448 wajib pajak.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Surat Keterangan
25.970 surat keterangan
, naik 2,7% dari posisi hari sebelumnya 25.283 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp3.191,20 miliar
, naik 4,3% dari posisi hari sebelumnya Rp3.058,97 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp30.731,95 miliar
, naik 4,0% dari posisi hari sebelumnya Rp29.561,64 miliar.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Deklarasi Dalam Negeri
Rp26.852,73 miliar
, naik 3,4% dari posisi hari sebelumnya Rp25.981,99 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp2.000,90 miliar
, naik 15,1% dari posisi hari sebelumnya Rp1.738,84 miliar.

Investasi
Rp1.880,6 miliar
, naik 2,0% dari posisi hari sebelumnya Rp1.842,9 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko