ADMINISTRASI PAJAK

Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat penerapan Revenue Accounting System (RAS) yang mencatat data piutang pajak secara real time sejak 1 Juli 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada saat ini, RAS baru mendokumentasikan piutang pajak yang berdasarkan surat ketetapan dari DJP. Namun, dia menyebut data piutang pajak di pengadilan pajak juga akan segera terkoneksi dengan RAS.

"Insyaallah ke depan putusan dari pengadilan pajak dapat segera kita integrasikan dengan sistem informasi yang ada di DJP melalui Revenue Accounting System," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Suryo mengatakan penerapan RAS tersebut merupakan upaya DJP menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan.

BPK menilai penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan perbaikan sistem agar pencatatan piutang pajak lebih akurat. Simak pula artikel ‘Naik 6,67%, Porsi Piutang Pajak Macet Paling Besar’.

Suryo menjelaskan sebelum adanya RAS, penatausahaan piutang pajak terbagi dalam dua kelompok. Pertama, penatausahaan piutang pada sistem informasi DJP, mulai dari penerbitan surat piutang sampai dengan penambah dan pengurangan piutang tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sistem pada DJP itulah yang mendokumentasikan saldo piutang setiap akhir tahun dan masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Kedua, penatausahaan piutang pajak di luar sistem informasi DJP, khususnya berupa piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta beberapa putusan yang dihasilkan dari luar institusi DJP seperti putusan banding dari pengadilan pajak dan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Suryo integrasi data pada RAS akan memudahkan DJP mengategorikan piutang yang harus segera ditagih agar tidak melewati periode penagihan aktifnya.”RAS coba kami deploy untuk memastikan pencatatan bertambah dan berkurangnya piutang pajak dapat secara real time kami awasi," ujarnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 10:47 WIB

#MariBicara upaya tersebut juga harus diintegrasikan dengan lembaga lain, dalam hal ini Kejaksaan. Hal itu karena Kejaksaan merupakan lembaga yang menuntut dan mengeksekusi putusan pidana pajak. Sehingga pencarian bukti untuk penuntutan dapat berjalan optimal. Lebih lanjut hal itu untuk mengawasi adanya pajak yang memiliki indikasi kecurangan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP