ADMINISTRASI PAJAK

Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat penerapan Revenue Accounting System (RAS) yang mencatat data piutang pajak secara real time sejak 1 Juli 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada saat ini, RAS baru mendokumentasikan piutang pajak yang berdasarkan surat ketetapan dari DJP. Namun, dia menyebut data piutang pajak di pengadilan pajak juga akan segera terkoneksi dengan RAS.

"Insyaallah ke depan putusan dari pengadilan pajak dapat segera kita integrasikan dengan sistem informasi yang ada di DJP melalui Revenue Accounting System," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan penerapan RAS tersebut merupakan upaya DJP menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan.

BPK menilai penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan perbaikan sistem agar pencatatan piutang pajak lebih akurat. Simak pula artikel ‘Naik 6,67%, Porsi Piutang Pajak Macet Paling Besar’.

Suryo menjelaskan sebelum adanya RAS, penatausahaan piutang pajak terbagi dalam dua kelompok. Pertama, penatausahaan piutang pada sistem informasi DJP, mulai dari penerbitan surat piutang sampai dengan penambah dan pengurangan piutang tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sistem pada DJP itulah yang mendokumentasikan saldo piutang setiap akhir tahun dan masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Kedua, penatausahaan piutang pajak di luar sistem informasi DJP, khususnya berupa piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta beberapa putusan yang dihasilkan dari luar institusi DJP seperti putusan banding dari pengadilan pajak dan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Suryo integrasi data pada RAS akan memudahkan DJP mengategorikan piutang yang harus segera ditagih agar tidak melewati periode penagihan aktifnya.”RAS coba kami deploy untuk memastikan pencatatan bertambah dan berkurangnya piutang pajak dapat secara real time kami awasi," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 10:47 WIB

#MariBicara upaya tersebut juga harus diintegrasikan dengan lembaga lain, dalam hal ini Kejaksaan. Hal itu karena Kejaksaan merupakan lembaga yang menuntut dan mengeksekusi putusan pidana pajak. Sehingga pencarian bukti untuk penuntutan dapat berjalan optimal. Lebih lanjut hal itu untuk mengawasi adanya pajak yang memiliki indikasi kecurangan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?