ADMINISTRASI PAJAK

Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat penerapan Revenue Accounting System (RAS) yang mencatat data piutang pajak secara real time sejak 1 Juli 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada saat ini, RAS baru mendokumentasikan piutang pajak yang berdasarkan surat ketetapan dari DJP. Namun, dia menyebut data piutang pajak di pengadilan pajak juga akan segera terkoneksi dengan RAS.

"Insyaallah ke depan putusan dari pengadilan pajak dapat segera kita integrasikan dengan sistem informasi yang ada di DJP melalui Revenue Accounting System," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Suryo mengatakan penerapan RAS tersebut merupakan upaya DJP menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan.

BPK menilai penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan perbaikan sistem agar pencatatan piutang pajak lebih akurat. Simak pula artikel ‘Naik 6,67%, Porsi Piutang Pajak Macet Paling Besar’.

Suryo menjelaskan sebelum adanya RAS, penatausahaan piutang pajak terbagi dalam dua kelompok. Pertama, penatausahaan piutang pada sistem informasi DJP, mulai dari penerbitan surat piutang sampai dengan penambah dan pengurangan piutang tersebut.

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Sistem pada DJP itulah yang mendokumentasikan saldo piutang setiap akhir tahun dan masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Kedua, penatausahaan piutang pajak di luar sistem informasi DJP, khususnya berupa piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta beberapa putusan yang dihasilkan dari luar institusi DJP seperti putusan banding dari pengadilan pajak dan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Suryo integrasi data pada RAS akan memudahkan DJP mengategorikan piutang yang harus segera ditagih agar tidak melewati periode penagihan aktifnya.”RAS coba kami deploy untuk memastikan pencatatan bertambah dan berkurangnya piutang pajak dapat secara real time kami awasi," ujarnya.

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 10:47 WIB

#MariBicara upaya tersebut juga harus diintegrasikan dengan lembaga lain, dalam hal ini Kejaksaan. Hal itu karena Kejaksaan merupakan lembaga yang menuntut dan mengeksekusi putusan pidana pajak. Sehingga pencarian bukti untuk penuntutan dapat berjalan optimal. Lebih lanjut hal itu untuk mengawasi adanya pajak yang memiliki indikasi kecurangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus