INPRES 1/2022

Data Pajak Dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan, DJP Rilis Pernyataan

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:07 WIB
Data Pajak Dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan, DJP Rilis Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini telah ditandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, DJP juga langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) untuk merealisasikan instruksi pertukaran data pajak.

"Sebagai kelanjutan dari MoU, saat ini DJP sedang menyusun PKS dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program JKN," katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Meski demikian, Neilmaldrin tidak memerinci data pajak yang akan dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Dalam hal ini, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.

"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai amanat Pasal 34 UU KUP dan tetap dalam mekanisme izin menteri keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut memuat instruksi kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optimalisasi program JKN.

Salah satu instruksi itu diarahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Selain pertukaran data pajak, Jokowi menginstruksikan Sri Mulyani agar kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI