Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memperkenalkan sistem informasi pajak daerah yang akan dijadikan alat validasi kepatuhan saat masyarakat mengajukan izin usaha.
Kepala BPPKAD Eko Djumartono mengatakan Sistem Informasi Status Wajib Pajak Daerah (Siswa Ipda) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan semua basis data pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus. Sistem ini akan disandingkan dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPTO) milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Data perpajakan akan diketahui dengan lebih mudah dengan Siswa Ipda,” katanya, dikutip pada Kamis (26/11/2020).
Eko menjelaskan sistem Siswa Ipda akan menjalankan fungsi validasi kepatuhan pajak masyarakat atau pelaku usaha saat mengajukan izin di DPM-PTSP. Menurutnya, salah satu syarat izin diberikan oleh DPM-PTSP adalah wajib patuh pajak daerah dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Menurutnya, aplikasi Siswa Ipda merangkum seluruh informasi terkait wajib pajak daerah, informasi objek pajak dari jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan seperti pajak reklame, PBB-P2, dan BPHTB. Selain itu, sistem tersebut juga menyajikan statistik realisasi pendapatan pajak di Kabupaten Kudus.
"Jadi izin usaha tidak akan dikeluarkan menunggu sampai semua kewajiban pajak dilunasi," ungkapnya.
Eko menambahkan Siswa Ipda memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat. Pasalnya, kinerja organisasi perangkat daerah bisa langsung diukur dengan sistem berbasisi digital. Sementara itu, bagi masyarakat dapat meningkatkan kepastian dalam mengurus perizinan sepanjang sudah patuh dalam urusan pajak daerah.
Selain meluncurkan Siswa Ipda, BPPKAD juga merilis aplikasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Sistem ini akan digunakan pemerintah untuk mengefektifkan belanja barang agar sesuai kebutuhan dan untuk mencegah anggaran habis untuk belanja yang tidak diperlukan.
"Ada informasi mengenai jumlah dan kondisi barang, dan kemudian dirumuskan apakah perlu dilakukan pembelian baru atau tidak," imbuhnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.