KABUPATEN KUDUS

Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 14:29 WIB
Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memperkenalkan sistem informasi pajak daerah yang akan dijadikan alat validasi kepatuhan saat masyarakat mengajukan izin usaha.

Kepala BPPKAD Eko Djumartono mengatakan Sistem Informasi Status Wajib Pajak Daerah (Siswa Ipda) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan semua basis data pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus. Sistem ini akan disandingkan dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPTO) milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Data perpajakan akan diketahui dengan lebih mudah dengan Siswa Ipda,” katanya, dikutip pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Eko menjelaskan sistem Siswa Ipda akan menjalankan fungsi validasi kepatuhan pajak masyarakat atau pelaku usaha saat mengajukan izin di DPM-PTSP. Menurutnya, salah satu syarat izin diberikan oleh DPM-PTSP adalah wajib patuh pajak daerah dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Menurutnya, aplikasi Siswa Ipda merangkum seluruh informasi terkait wajib pajak daerah, informasi objek pajak dari jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan seperti pajak reklame, PBB-P2, dan BPHTB. Selain itu, sistem tersebut juga menyajikan statistik realisasi pendapatan pajak di Kabupaten Kudus.

"Jadi izin usaha tidak akan dikeluarkan menunggu sampai semua kewajiban pajak dilunasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Eko menambahkan Siswa Ipda memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat. Pasalnya, kinerja organisasi perangkat daerah bisa langsung diukur dengan sistem berbasisi digital. Sementara itu, bagi masyarakat dapat meningkatkan kepastian dalam mengurus perizinan sepanjang sudah patuh dalam urusan pajak daerah.

Selain meluncurkan Siswa Ipda, BPPKAD juga merilis aplikasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Sistem ini akan digunakan pemerintah untuk mengefektifkan belanja barang agar sesuai kebutuhan dan untuk mencegah anggaran habis untuk belanja yang tidak diperlukan.

"Ada informasi mengenai jumlah dan kondisi barang, dan kemudian dirumuskan apakah perlu dilakukan pembelian baru atau tidak," imbuhnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?