KABUPATEN KUDUS

Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 14:29 WIB
Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memperkenalkan sistem informasi pajak daerah yang akan dijadikan alat validasi kepatuhan saat masyarakat mengajukan izin usaha.

Kepala BPPKAD Eko Djumartono mengatakan Sistem Informasi Status Wajib Pajak Daerah (Siswa Ipda) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan semua basis data pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus. Sistem ini akan disandingkan dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPTO) milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Data perpajakan akan diketahui dengan lebih mudah dengan Siswa Ipda,” katanya, dikutip pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Eko menjelaskan sistem Siswa Ipda akan menjalankan fungsi validasi kepatuhan pajak masyarakat atau pelaku usaha saat mengajukan izin di DPM-PTSP. Menurutnya, salah satu syarat izin diberikan oleh DPM-PTSP adalah wajib patuh pajak daerah dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Menurutnya, aplikasi Siswa Ipda merangkum seluruh informasi terkait wajib pajak daerah, informasi objek pajak dari jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan seperti pajak reklame, PBB-P2, dan BPHTB. Selain itu, sistem tersebut juga menyajikan statistik realisasi pendapatan pajak di Kabupaten Kudus.

"Jadi izin usaha tidak akan dikeluarkan menunggu sampai semua kewajiban pajak dilunasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eko menambahkan Siswa Ipda memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat. Pasalnya, kinerja organisasi perangkat daerah bisa langsung diukur dengan sistem berbasisi digital. Sementara itu, bagi masyarakat dapat meningkatkan kepastian dalam mengurus perizinan sepanjang sudah patuh dalam urusan pajak daerah.

Selain meluncurkan Siswa Ipda, BPPKAD juga merilis aplikasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Sistem ini akan digunakan pemerintah untuk mengefektifkan belanja barang agar sesuai kebutuhan dan untuk mencegah anggaran habis untuk belanja yang tidak diperlukan.

"Ada informasi mengenai jumlah dan kondisi barang, dan kemudian dirumuskan apakah perlu dilakukan pembelian baru atau tidak," imbuhnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN