Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar apabila terdapat perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki dengan data yang terdaftar di DJP.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu wajib pajak yang disampaikan melalui media sosial. DJP menyebut permohonan perubahan data dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
“Dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut,” kata DJP di akun Twitter @kring_pajak, Senin (3/10/2022).
Selanjutnya, wajib pajak diharuskan untuk mengisi formulir perubahan data terlebih dahulu. Formulir tersebut dapat diunduh pada tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.
Apabila wajib pajak mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke KPP, DJP meminta wajib pajak untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu di laman http://kunjung.pajak.go.id. Adapun kontak KPP dapat diakses pada http://pajak.go.id/unit-kerja.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.
DJP memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara melakukan aktivasi NIK berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP terlebih dahulu melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Apabila data identitas wajib pajak sudah cocok dengan data kependudukan maka hasil pemadanan dinyatakan valid. Namun, apabila tidak cocok maka hasil pemadanan dinyatakan tidak valid. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.