KEBIJAKAN PAJAK

Data Nomor NIK di DJP Berbeda, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Data Nomor NIK di DJP Berbeda, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar apabila terdapat perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki dengan data yang terdaftar di DJP.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu wajib pajak yang disampaikan melalui media sosial. DJP menyebut permohonan perubahan data dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

“Dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut,” kata DJP di akun Twitter @kring_pajak, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, wajib pajak diharuskan untuk mengisi formulir perubahan data terlebih dahulu. Formulir tersebut dapat diunduh pada tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Apabila wajib pajak mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke KPP, DJP meminta wajib pajak untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu di laman http://kunjung.pajak.go.id. Adapun kontak KPP dapat diakses pada http://pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

"Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.

DJP memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan cara melakukan aktivasi NIK berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP terlebih dahulu melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Apabila data identitas wajib pajak sudah cocok dengan data kependudukan maka hasil pemadanan dinyatakan valid. Namun, apabila tidak cocok maka hasil pemadanan dinyatakan tidak valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?