AKSES INFORMASI KEUANGAN

Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Mei 2018 | 17:01 WIB
Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

JAKARTA, DDTCNews - Akhir April ini merupakan tenggat waktu bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyebutkan sebagian besar lembaga keuangan sudah melaporkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.

"Sebagian besar dari Lembaga Keuangan sudah lapor. Yang belum lapor kemungkinan terkait dengan nasabah asing untuk tujuan pelaksanaan perjanjian internasional yang mana batas akhirnya awal Agustus 2018," katanya, Jumat (4/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Meski tidak menyebutkan seberapa banyak data yang sudah dikantongi otoritas pajak. Namun, dia memastikan perlakuan khusus akan dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pengolahan dan penyimpanan data tersebut.

"Data akan divalidasi dan di proses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive, sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan. Selain itu, data dan informasi harus dijaga keamanan dan kerahasiannya," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), bila terjadi ketidakbenaran atau kebohongan dalam pelaporan data, Ditjen Pajak dapat menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Lebih lanjut, dia menjelaskan Ditjen Pajak mempunyai sejumlah instrumen untuk melakukan validasi atas data yang masuk, sehingga mempersepit ruang untuk melakukan tindakan penghindaran dan penyelewengan pajak.

"Ditjen Pajak akan validasi dengan data pembanding yakni informasi keuangan dan non-keuangan yang dilaporkan dalam SPT. Instrumen lainnya adalah Compliance Risk Management (CRM) dan Appro Web," papar John. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko