AKSES INFORMASI KEUANGAN

Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Mei 2018 | 17:01 WIB
Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

JAKARTA, DDTCNews - Akhir April ini merupakan tenggat waktu bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyebutkan sebagian besar lembaga keuangan sudah melaporkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.

"Sebagian besar dari Lembaga Keuangan sudah lapor. Yang belum lapor kemungkinan terkait dengan nasabah asing untuk tujuan pelaksanaan perjanjian internasional yang mana batas akhirnya awal Agustus 2018," katanya, Jumat (4/5).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski tidak menyebutkan seberapa banyak data yang sudah dikantongi otoritas pajak. Namun, dia memastikan perlakuan khusus akan dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pengolahan dan penyimpanan data tersebut.

"Data akan divalidasi dan di proses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive, sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan. Selain itu, data dan informasi harus dijaga keamanan dan kerahasiannya," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), bila terjadi ketidakbenaran atau kebohongan dalam pelaporan data, Ditjen Pajak dapat menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Lebih lanjut, dia menjelaskan Ditjen Pajak mempunyai sejumlah instrumen untuk melakukan validasi atas data yang masuk, sehingga mempersepit ruang untuk melakukan tindakan penghindaran dan penyelewengan pajak.

"Ditjen Pajak akan validasi dengan data pembanding yakni informasi keuangan dan non-keuangan yang dilaporkan dalam SPT. Instrumen lainnya adalah Compliance Risk Management (CRM) dan Appro Web," papar John. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan