KABUPATEN SERANG

Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:01 WIB
Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Pekerja menjemur kerupuk di Sentra UKM Pangan Pekarungan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/1/2021).  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa mengatakan pendataan PBB adalah program berkelanjutan yang mampu menyokong potensi penerimaan PBB.

Langkah ini juga diperlukan untuk melengkapi data objek PBB yang masih kurang ketika kewenangan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemkot/pemkab.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Pada 2014, dari KPP Pratama itu hanya database saja dan tidak disertakan file atau dokumen blok PBB-nya. Oleh karena itu kita harus membuat ulang pemetaan atas data PBB ini," ujar Ikhwan, dikutip Kamis (3/6/2021).

Untuk melengkapi data objek PBB yang dimiliki Bapenda Kabupaten Serang, otoritas pajak daerah terus melakukan pendataan objek pajak secara rutin setiap tahun.

Pada masa-masa sebelum pandemi Covid-19, pendataan dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang di 1 kecamatan hingga maksimal 3 kecamatan setiap tahun. Akibat pandemi, pendataan objek PBB dibatasi hanya pada 1 kecamatan saja.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

"Pendataan ini manfaatnya meningkatkan validitas data PBB supaya kita mengetahui objek PBB mana yang sebetulnya ada dan yang tidak ada," ujar Ikhwan seperti dilansir rmolbanten.com.

Dengan pendataan ini, kesalahan-kesalahan seperti penagihan 2 kali atas 1 objek PBB yang sama tau kesalahan lainnya diharapkan dapat diminimalisasi.

Selain itu, pendataan objek PBB melalui pemetaan ulang diperlukan agar Bapenda Kabupaten Serang sepenuhnya mengetahui potensi PBB yang dapat dipungut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN