KABUPATEN SERANG

Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:01 WIB
Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Pekerja menjemur kerupuk di Sentra UKM Pangan Pekarungan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/1/2021).  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa mengatakan pendataan PBB adalah program berkelanjutan yang mampu menyokong potensi penerimaan PBB.

Langkah ini juga diperlukan untuk melengkapi data objek PBB yang masih kurang ketika kewenangan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemkot/pemkab.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Pada 2014, dari KPP Pratama itu hanya database saja dan tidak disertakan file atau dokumen blok PBB-nya. Oleh karena itu kita harus membuat ulang pemetaan atas data PBB ini," ujar Ikhwan, dikutip Kamis (3/6/2021).

Untuk melengkapi data objek PBB yang dimiliki Bapenda Kabupaten Serang, otoritas pajak daerah terus melakukan pendataan objek pajak secara rutin setiap tahun.

Pada masa-masa sebelum pandemi Covid-19, pendataan dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang di 1 kecamatan hingga maksimal 3 kecamatan setiap tahun. Akibat pandemi, pendataan objek PBB dibatasi hanya pada 1 kecamatan saja.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Pendataan ini manfaatnya meningkatkan validitas data PBB supaya kita mengetahui objek PBB mana yang sebetulnya ada dan yang tidak ada," ujar Ikhwan seperti dilansir rmolbanten.com.

Dengan pendataan ini, kesalahan-kesalahan seperti penagihan 2 kali atas 1 objek PBB yang sama tau kesalahan lainnya diharapkan dapat diminimalisasi.

Selain itu, pendataan objek PBB melalui pemetaan ulang diperlukan agar Bapenda Kabupaten Serang sepenuhnya mengetahui potensi PBB yang dapat dipungut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya