Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) melakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan. Berdasarkan sistem informasi DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menindaklanjuti data konkret yang segera daluwarsa penetapan.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, KPP perlu memprioritaskan pengawasan atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Data konkret tersebut perlu segera dituangkan dalam daftar prioritas pengawasan (DPP).
"DPP ... ditetapkan dengan ketentuan ... paling lama 2 hari kerja sejak tanggal diturunkannya data pemicu konkret dalam sistem informasi milik DJP atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
KPP didorong untuk melakukan pengawasan berupa penelitian kepatuhan material (PKM) atas data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Atas wajib pajak strategis, KPP perlu melakukan penelitian komprehensif dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) bila terdapat data lain selain data konkret pada tahun pajak yang sama.
Bila tidak terdapat data lain, data konkret wajib pajak strategis cukup ditindaklanjuti dengan PKM tanpa melalui penelitian komprehensif.
Hasil penelitian atas data konkret dimaksud harus dituangkan dalam kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian paling lama 2 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya DPP.
Bila simpulan dari laporan hasil penelitian memuat indikasi ketidakpatuhan dan potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK ataupun pemeriksaan.
Dalam hal data konkret memiliki daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan, KPP perlu menerbitkan SP2DK. Bila data konkret memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari, KPP perlu melakukan pemeriksaan tanpa didahului P2DK.
"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023.
Kegiatan penyelesaian data konkret oleh KPP dipantau oleh direktorat ekstensifikasi dan penilaian, direktorat pemeriksaan dan penagihan, serta kepala kanwil DJP dari KPP terkait.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan data konkret pada SE-9/PJ/2023 adalah data yang dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.
Data yang dimaksud contohnya adalah faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.