SE-9/PJ/2023

Data Konkret yang Segera Daluwarsa Jadi Salah Satu Prioritas KPP

Muhamad Wildan | Kamis, 07 September 2023 | 14:19 WIB
Data Konkret yang Segera Daluwarsa Jadi Salah Satu Prioritas KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) melakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan. Berdasarkan sistem informasi DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menindaklanjuti data konkret yang segera daluwarsa penetapan.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, KPP perlu memprioritaskan pengawasan atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Data konkret tersebut perlu segera dituangkan dalam daftar prioritas pengawasan (DPP).

"DPP ... ditetapkan dengan ketentuan ... paling lama 2 hari kerja sejak tanggal diturunkannya data pemicu konkret dalam sistem informasi milik DJP atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

KPP didorong untuk melakukan pengawasan berupa penelitian kepatuhan material (PKM) atas data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Atas wajib pajak strategis, KPP perlu melakukan penelitian komprehensif dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) bila terdapat data lain selain data konkret pada tahun pajak yang sama.

Bila tidak terdapat data lain, data konkret wajib pajak strategis cukup ditindaklanjuti dengan PKM tanpa melalui penelitian komprehensif.

Hasil penelitian atas data konkret dimaksud harus dituangkan dalam kertas kerja penelitian dan laporan hasil penelitian paling lama 2 hari kerja sejak tanggal ditetapkannya DPP.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Bila simpulan dari laporan hasil penelitian memuat indikasi ketidakpatuhan dan potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK ataupun pemeriksaan.

Dalam hal data konkret memiliki daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan, KPP perlu menerbitkan SP2DK. Bila data konkret memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari, KPP perlu melakukan pemeriksaan tanpa didahului P2DK.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kegiatan penyelesaian data konkret oleh KPP dipantau oleh direktorat ekstensifikasi dan penilaian, direktorat pemeriksaan dan penagihan, serta kepala kanwil DJP dari KPP terkait.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan data konkret pada SE-9/PJ/2023 adalah data yang dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.

Data yang dimaksud contohnya adalah faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi