PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:30 WIB
Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

BATAM, DDTCNews - Pemilik kendaraan di Kepulauan Riau diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus bila objek pajak berstatus menunggak PKB selama 2 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan berdasarkan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7/2021 dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami berharap Polda Kepulauan Riau bisa menerapkan regulasi ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelum diimplementasikan, lanjut Diky, BP2RD Kepulauan Riau akan menyosialisasikan regulasi tersebut terlebih dahulu.

Menurutnya, saat ini sekitar 40% atau 544.636 kendaraan bermotor di Kepulauan Riau memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut atau lebih.

"Khawatirnya kalau UU itu sudah dilaksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi, kendaraan itu tidak bertuan. Polisi nanti akan melakukan langkah hukum. Jadi, tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong di Kepulauan Riau," tuturnya seperti dilansir gokepri.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, pajak kendaaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi Pemprov Kepulauan Riau. Pajak kendaraan yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.

Hingga kuartal I/2023, realisasi setoran pajak kendaraan di Kepulauan Riau sudah mencapai Rp593 miliar. Realisasi penerimaan pajak kendaraan tersebut di provinsi tersebut telah mencapai 40% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja