PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:30 WIB
Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

BATAM, DDTCNews - Pemilik kendaraan di Kepulauan Riau diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus bila objek pajak berstatus menunggak PKB selama 2 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan berdasarkan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7/2021 dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami berharap Polda Kepulauan Riau bisa menerapkan regulasi ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum diimplementasikan, lanjut Diky, BP2RD Kepulauan Riau akan menyosialisasikan regulasi tersebut terlebih dahulu.

Menurutnya, saat ini sekitar 40% atau 544.636 kendaraan bermotor di Kepulauan Riau memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut atau lebih.

"Khawatirnya kalau UU itu sudah dilaksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi, kendaraan itu tidak bertuan. Polisi nanti akan melakukan langkah hukum. Jadi, tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong di Kepulauan Riau," tuturnya seperti dilansir gokepri.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, pajak kendaaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi Pemprov Kepulauan Riau. Pajak kendaraan yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.

Hingga kuartal I/2023, realisasi setoran pajak kendaraan di Kepulauan Riau sudah mencapai Rp593 miliar. Realisasi penerimaan pajak kendaraan tersebut di provinsi tersebut telah mencapai 40% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra