LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB
Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) pada 2022 mengalami kenaikan.

Mengutip Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, pengajuan kasus APA sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 119. Jumlah ini naik sekitar 26,6% dari posisi sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 94. Kenaikan terjadi baik pengajuan kasus APA unilateral maupun bilateral.

Sesuai dengan penjelasan otoritas dalam laporan tersebut, APA merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau antara dirjen pajak dan pejabat berwenang negara/yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“[Perjanjian tersebut] untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka; dan/atau menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa,” bunyi laporan itu, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Dari 119 pengajuan kasus APA itu, 37 di antaranya adalah APA unilateral. Jumlah ini naik 27,5% dari posisi tahun sebelumnya sebanyak 29 APA unilateral. Adapun APA unilateral merupakan kesepakatan yang dibuat antara DJP dan wajib pajak tanpa melibatkan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra.

Selebihnya, sebanyak 82 merupakan APA bilateral. Jumlah ini naik 26,2% dari tahun kinerja pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 65 APA bilateral. APA bilateral merupakan kesepakatan antara DJP dan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra terkait transaksi afiliasi wajib pajak di 2 negara/yurisdiksi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DJP menjelaskan APA bilateral dilaksanakan melalui perundingan dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra dalam kerangka mutual agreement procedure (MAP). APA bilateral dan APA unilateral berlaku paling lama untuk 5 tahun pajak sebelum diajukannya permohonan APA.

Selain itu, pengajuan roll-back dapat dilakukan paling lama untuk 5 tahun pajak sebelum diajukannya permohonan APA sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh badan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dalam jangka 12 bulan hingga 6 bulan sebelum dimulainya periode APA.

Adapun penyelesaian kasus sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 20 APA unilateral dan 47 APA bilateral. Dengan demikian, saldo kasus per 31 Desember 2022 sebanyak 17 APA unilateral dan 35 APA bilateral.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jumlah itu naik dibandingkan performa per 31 Desember 2021. Penyelesaian kasus tercatat sebanyak 20 APA unilateral dan 30 APA bilateral. Dengan demikian, saldo kasus sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 9 APA unilateral dan 35 APA bilateral.

Sejumlah Manfaat APA bagi DJP dan Wajib Pajak

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022, otoritas menjabarkan sejumlah manfaat APA, baik bagi DJP maupun wajub pajak. Pertama, memberikan kepastian hukum atas nilai transaksi afiliasi wajib pajak. Kedua, mengeliminasi terjadinya double taxation.

Ketiga, mencegah terjadinya sengketa transfer pricing karena atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan pada kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan dalam APA.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keempat, melindungi basis pajak sesuai dengan hak pemajakan yang dimiliki masing-masing negara sehingga basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode APA. Kelima, menghemat sumber daya wajib pajak atau DJP terkait pemeriksaan.

Keenam, meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi.

Ketujuh, mengurangi compliance cost wajib pajak karena pengajuan tidak dipungut biaya dan hemat waktu. Selain itu, wajib pajak terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan. Kedelapan, mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?