PMK 196/2021

Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, disebutkan data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan wajib pajak.

"Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ketentuan sejenis sesungguhnya sudah tertuang pada Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada ayat penjelas dari kedua ayat pada UU HPP tersebut, ditegaskan tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya.

Meski demikian, data dan informasi masih dapat dikelola oleh otoritas lain yang berwenang untuk melakukan penanganan atas tindak pidana.

Melalui Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bila otoritas yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana memiliki data dan informasi yang diungkapkan wajib pajak pada SPPH.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bila data dan informasi yang diungkapkan pada SPPH ternyata juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan tindak pidana, maka otoritas yang berwenang tersebut tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) termasuk tindak pidana bersifat transnasional meliputi narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, hingga pencucian uang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?