PMK 196/2021

Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, disebutkan data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan wajib pajak.

"Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ketentuan sejenis sesungguhnya sudah tertuang pada Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada ayat penjelas dari kedua ayat pada UU HPP tersebut, ditegaskan tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya.

Meski demikian, data dan informasi masih dapat dikelola oleh otoritas lain yang berwenang untuk melakukan penanganan atas tindak pidana.

Melalui Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bila otoritas yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana memiliki data dan informasi yang diungkapkan wajib pajak pada SPPH.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Bila data dan informasi yang diungkapkan pada SPPH ternyata juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan tindak pidana, maka otoritas yang berwenang tersebut tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) termasuk tindak pidana bersifat transnasional meliputi narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, hingga pencucian uang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses