PMK 196/2021

Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 12:30 WIB
Data dari SPPH Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemidanaan Wajib Pajak, Tapi..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) program pengungkapan sukarela (PPS).

Pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, disebutkan data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan wajib pajak.

"Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketentuan sejenis sesungguhnya sudah tertuang pada Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada ayat penjelas dari kedua ayat pada UU HPP tersebut, ditegaskan tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lainnya.

Meski demikian, data dan informasi masih dapat dikelola oleh otoritas lain yang berwenang untuk melakukan penanganan atas tindak pidana.

Melalui Pasal 22 ayat (2) PMK 196/2021, Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bila otoritas yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana memiliki data dan informasi yang diungkapkan wajib pajak pada SPPH.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila data dan informasi yang diungkapkan pada SPPH ternyata juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan tindak pidana, maka otoritas yang berwenang tersebut tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) termasuk tindak pidana bersifat transnasional meliputi narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, hingga pencucian uang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN