PMK 196/2021

Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum? Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:19 WIB
Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data dan informasi yang ada dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Menurutnya, data dan informasi pada SPPH beserta lampirannya memang tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Meski demikian, ada catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Apabila data yang dimaksud ternyata juga dimiliki oleh aparat penegak hukum, maka aparat tetap dapat melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Namun, apabila data dan informasi tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum maka aparat penegak hukum tetap dapat melakukan kewenangannya," ujar Neilmaldrin, Selasa (28/12/2021).

Tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana yang bersifat transnasional seperti narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, hingga pencucian uang.

Ketentuan yang mencegah penggunaan data dari SPPH untuk mempidanakan wajib pajak sebenarnya tidak hanya diatur lewat PMK 196/2021.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Aturan senada sesungguhnya sudah dituangkan pada 2 pasal di dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Pada ayat penjelas dari ayat tersebut, dijelaskan data dan informasi dari SPPH tidak dapat menjadi dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana terhadap wajib pajak baik di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar