PMK 196/2021

Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum? Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:19 WIB
Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data dan informasi yang ada dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidanakan wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Menurutnya, data dan informasi pada SPPH beserta lampirannya memang tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Meski demikian, ada catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Apabila data yang dimaksud ternyata juga dimiliki oleh aparat penegak hukum, maka aparat tetap dapat melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Namun, apabila data dan informasi tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum maka aparat penegak hukum tetap dapat melakukan kewenangannya," ujar Neilmaldrin, Selasa (28/12/2021).

Tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana yang bersifat transnasional seperti narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, hingga pencucian uang.

Ketentuan yang mencegah penggunaan data dari SPPH untuk mempidanakan wajib pajak sebenarnya tidak hanya diatur lewat PMK 196/2021.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Aturan senada sesungguhnya sudah dituangkan pada 2 pasal di dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Pada ayat penjelas dari ayat tersebut, dijelaskan data dan informasi dari SPPH tidak dapat menjadi dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana terhadap wajib pajak baik di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya