PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 12:01 WIB
Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data yang didapat dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) hingga akhir Mei 2019. Otoritas menegaskan pengolahan data tersebut tidak semudah yang dibayangkan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan terdapat sejumlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap otoritas agar mendapatkan dan memanfaatkan data hasil AEoI. Setiap tahapan, sambungnya, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

“Data berupa informasi keuangan yang diperoleh dari pertukaran informasi secara otomatis pada tanggal 30 September 2018 harus diproses dalam beberapa tahap,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Salah satu tahapan tersebut adalah penyesuaian laporan dengan common reporting standard (CRS). Standar pelaporan umum ini, menurut John, berisikan data pelaporan, identifikasi rekening keuangan, dan pertukaran informasi yang dilakukan melalui perjanjian internasional.

Selain itu, pelaksanaan pertukaran informasi dan penggunaan data juga harus memperhatikan aspek kerahasian. Hal ini penting untuk menjamin hak wajib pajak terpenuhi. Hal tersebut juga menyangkut kredibilitas otoritas dalam menjaga kerahasiaan data yang diperoleh.

“Selain harus sesuai CRS, standar pajak internasional, dengan memperhatikan aspek safeguard and confidentiality,” paparnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti diketahui, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi