PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 12:01 WIB
Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data yang didapat dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) hingga akhir Mei 2019. Otoritas menegaskan pengolahan data tersebut tidak semudah yang dibayangkan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan terdapat sejumlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap otoritas agar mendapatkan dan memanfaatkan data hasil AEoI. Setiap tahapan, sambungnya, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

“Data berupa informasi keuangan yang diperoleh dari pertukaran informasi secara otomatis pada tanggal 30 September 2018 harus diproses dalam beberapa tahap,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu tahapan tersebut adalah penyesuaian laporan dengan common reporting standard (CRS). Standar pelaporan umum ini, menurut John, berisikan data pelaporan, identifikasi rekening keuangan, dan pertukaran informasi yang dilakukan melalui perjanjian internasional.

Selain itu, pelaksanaan pertukaran informasi dan penggunaan data juga harus memperhatikan aspek kerahasian. Hal ini penting untuk menjamin hak wajib pajak terpenuhi. Hal tersebut juga menyangkut kredibilitas otoritas dalam menjaga kerahasiaan data yang diperoleh.

“Selain harus sesuai CRS, standar pajak internasional, dengan memperhatikan aspek safeguard and confidentiality,” paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?