PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 12:01 WIB
Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data yang didapat dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) hingga akhir Mei 2019. Otoritas menegaskan pengolahan data tersebut tidak semudah yang dibayangkan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan terdapat sejumlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap otoritas agar mendapatkan dan memanfaatkan data hasil AEoI. Setiap tahapan, sambungnya, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

“Data berupa informasi keuangan yang diperoleh dari pertukaran informasi secara otomatis pada tanggal 30 September 2018 harus diproses dalam beberapa tahap,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Salah satu tahapan tersebut adalah penyesuaian laporan dengan common reporting standard (CRS). Standar pelaporan umum ini, menurut John, berisikan data pelaporan, identifikasi rekening keuangan, dan pertukaran informasi yang dilakukan melalui perjanjian internasional.

Selain itu, pelaksanaan pertukaran informasi dan penggunaan data juga harus memperhatikan aspek kerahasian. Hal ini penting untuk menjamin hak wajib pajak terpenuhi. Hal tersebut juga menyangkut kredibilitas otoritas dalam menjaga kerahasiaan data yang diperoleh.

“Selain harus sesuai CRS, standar pajak internasional, dengan memperhatikan aspek safeguard and confidentiality,” paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diketahui, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN