BERITA PAJAK HARI INI

Data AEoI Belum Dimanfaatkan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 08:45 WIB
Data AEoI Belum Dimanfaatkan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir Mei 2019, Ditjen Pajak (DJP) masih belum memanfaatkan data yang diperoleh dari implementasi automatic exchange of information (AEoI). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (27/5/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan data aset keuangan ribuan triliun yang dikantongi dari pelaksanaan AEoI belum dimanfaatkan untuk aktivitas pengawasan. Data tersebut masih berada di Kantor Pusat DJP. Proses identifikasi masih berlangsung.

“Memang belum dimanfaatkan. Prosesnya masih di Kantor Pusat [DJP]. Ditinggu saja ya [tindakan pengawasan dengan data AEoI]. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti diketahui, DJP memperoleh data aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun dari pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis pada tahun lalu. DJP masih mengolah data tersebut di level pusat, sebelum didistribusikan ke kantor-kantor pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti respons pelaku usaha terkait rencana pemberian insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang. Sejumlah pelaku usaha antusias untuk mengembangkan kegiatan vokasi dan litbang setelah insentif itu diluncurkan pemerintah nantinya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • DJP Masih Beri Kesempatan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak (WP) yang tidak patuh agar secepatnya melalukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menggunakan PAS Final untuk menghindari sanki-sanksi berpotensi dikenakan.

“Kami sangat prudent dalam tata kelola data AEoI. Bagi kami, WP selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki kepartuhan lebih cepat semakin baik,” jelasnya.

  • Penegakan Hukum Berbasis Profiling WP

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mendorong pemerintah agar sesegera mungkin menindaklanjuti data-data yang didapatkan dari AEoI maupun pihak ketiga. Hal tersebut untuk menjamin penegakan hukum. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan tax ratio dilakukan dengan informasi yang lengkap dan tidak hanya menyasar WP yang patuh.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Ada baiknya penegakan tersebut juga berbasis profiling WP yang lebih baik sehingga tepat menyasar WP yang memang selama ini belum patuh dan tidak menyakiti WP yang sudah patuh," ujarnya.

  • Eksekusi Pemanfaatan Data Semakin Mendesak

B. Bawono Kristiaji melihat tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat ini adalah bagaimana mengolah dan memanfaatkan data dan informasi profil WP yang diperoleh baik dari program amnesti pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, serta pertukaran informasi.

Namun demikian, tantangan pengolahan dan pemanfaatan data ini semakin mendesak dilakukan jika melihat lesunya penerimaan hingga April 2019. Apalagi, target pertumbuhan penerimaan pajak dipatok sekitar 19 persen di 2019. Dia menduga strategi penegakan hukum akan mulai gencar di semester II/2019.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tingkatkan Kemampuan SDM di Era Digitalisasi

Pelaku Usaha mengapresiasi langkah pemerintah yang merencanakan untuk memberi insentif pajak kegiatan vokasi dan litbang. Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang dapat memenuhi permintaan industri di era digitalisasi menjadi krusial. Oleh karena itu, mereka berharap super deduction tax bisa segera diluncurkan.

  • Berdampak Positif Terhadap Perekonomian

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya rencana pemberian insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang selaras dengan rencana pemerintah untuk berinvestasi di bidang SDM. Selain itu, hal ini dapat mendorong ekonomi domestik untuk bertumbuh. Apalagi, kebijakan semacam ini sudah dilakukan di lebih dari 50 negara di dunia, termasuk Singapura dan Malaysia.

“Dalam konteks dampak bagi penerimaan negara, bisa dibilang bahwa skema keringanan pajak berbasis biaya tersebut akan meningkatkan revenue forgone. Akan tetapi, secara umum, dampaknya positif bagi perekonomia,” jelasnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Aksi 22 Mei Berisiko Bawa Dampak ke Investasi Langsung

Deputi Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya mengatakan aksi 22 Mei 2019 berisiko menghambat realisasi investasi dari investor kecil dan menengah. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh pada investor besar.

“Sedikit banyak akan berdampak. Kemungkinan beberapa investor kecil menengah biasanya yang akan menunda rencana investasi,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan