PAJAK DIGITAL

Darussalam: Strategi Ini Pantas Dicoba Untuk Google

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 14:35 WIB
Darussalam: Strategi Ini Pantas Dicoba Untuk Google

MALANG, DDTCNews - Pemerintah sempat kesulitan dalam menagih utang pajak Google Asia Pasific di Indonesia. Alasannya selama ini Google masih belum berdiri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga Google masih bisa mengelak saat ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perlu sebuah strategi khusus dalam menagih utang pajak Google. Strategi tersebut perlu untuk diterapkan, meskipun ada beberapa konsekuensi dalam penerapannya.

"Strategi Machiavelli pantas dicoba. Karena pada saat Google bersikeras menolak, pemerintah pun juga harus lebih keras kepada Google," ujarnya di Malang, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sejauh ini Google masih belum mau untuk melunasi utang pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Sikap tegas pemerintah yang dimaksud Machiavelli adalah dengan menekan Google dengan merancang ketentuan yang lebih jelas dan tegas.

Penerapan strategi Machiavelli ini seharusnya cukup ampuh apabila digunakan oleh DJP. Namun, ada hal lain yang cukup dikhawatirkan oleh pemerintah, yaitu jumlah utang pajak yang cukup besar.

Besarnya utang pajak membuat Google menginginkan negosiasi dengan pemerintah. Selain itu, Google juga beralasan mengenai aturan BUT yang ada dalam perjanjian penghindaran pajak (tax treaty) dan adanya ketidakjelasan aturan terkait bisnis digital.

Dengan demikian, Menurut Darussalam sudah seharusnya pemerintah merumuskan aturan pajak yang baru terutama pajak digital. Bukan lagi berbicara soal BUT yang ada dalam tax treaty. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN