MALANG, DDTCNews - Pemerintah sempat kesulitan dalam menagih utang pajak Google Asia Pasific di Indonesia. Alasannya selama ini Google masih belum berdiri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga Google masih bisa mengelak saat ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perlu sebuah strategi khusus dalam menagih utang pajak Google. Strategi tersebut perlu untuk diterapkan, meskipun ada beberapa konsekuensi dalam penerapannya.
"Strategi Machiavelli pantas dicoba. Karena pada saat Google bersikeras menolak, pemerintah pun juga harus lebih keras kepada Google," ujarnya di Malang, Jumat (14/10).
Sejauh ini Google masih belum mau untuk melunasi utang pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Sikap tegas pemerintah yang dimaksud Machiavelli adalah dengan menekan Google dengan merancang ketentuan yang lebih jelas dan tegas.
Penerapan strategi Machiavelli ini seharusnya cukup ampuh apabila digunakan oleh DJP. Namun, ada hal lain yang cukup dikhawatirkan oleh pemerintah, yaitu jumlah utang pajak yang cukup besar.
Besarnya utang pajak membuat Google menginginkan negosiasi dengan pemerintah. Selain itu, Google juga beralasan mengenai aturan BUT yang ada dalam perjanjian penghindaran pajak (tax treaty) dan adanya ketidakjelasan aturan terkait bisnis digital.
Dengan demikian, Menurut Darussalam sudah seharusnya pemerintah merumuskan aturan pajak yang baru terutama pajak digital. Bukan lagi berbicara soal BUT yang ada dalam tax treaty. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.