PAJAK DIGITAL

Darussalam: Strategi Ini Pantas Dicoba Untuk Google

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 14:35 WIB
Darussalam: Strategi Ini Pantas Dicoba Untuk Google

MALANG, DDTCNews - Pemerintah sempat kesulitan dalam menagih utang pajak Google Asia Pasific di Indonesia. Alasannya selama ini Google masih belum berdiri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga Google masih bisa mengelak saat ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perlu sebuah strategi khusus dalam menagih utang pajak Google. Strategi tersebut perlu untuk diterapkan, meskipun ada beberapa konsekuensi dalam penerapannya.

"Strategi Machiavelli pantas dicoba. Karena pada saat Google bersikeras menolak, pemerintah pun juga harus lebih keras kepada Google," ujarnya di Malang, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sejauh ini Google masih belum mau untuk melunasi utang pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Sikap tegas pemerintah yang dimaksud Machiavelli adalah dengan menekan Google dengan merancang ketentuan yang lebih jelas dan tegas.

Penerapan strategi Machiavelli ini seharusnya cukup ampuh apabila digunakan oleh DJP. Namun, ada hal lain yang cukup dikhawatirkan oleh pemerintah, yaitu jumlah utang pajak yang cukup besar.

Besarnya utang pajak membuat Google menginginkan negosiasi dengan pemerintah. Selain itu, Google juga beralasan mengenai aturan BUT yang ada dalam perjanjian penghindaran pajak (tax treaty) dan adanya ketidakjelasan aturan terkait bisnis digital.

Dengan demikian, Menurut Darussalam sudah seharusnya pemerintah merumuskan aturan pajak yang baru terutama pajak digital. Bukan lagi berbicara soal BUT yang ada dalam tax treaty. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru