AKSES INFORMASI KEUANGAN

Darmin: Perppu Ini Bentuk Komitmen RI Terapkan AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:01 WIB
Darmin: Perppu Ini Bentuk Komitmen RI Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 sejak 8 Mei2017 merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia di mata internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan dalam Perppu 1/2017 tidak secara eksplisit menjelaskan tentang penggalian potensi pajak. Perppu ini diterbitkan guna mengusung Indonesia dalam keikutsertaan pertukaran data dan informasi perpajakan antarnegara.

"Perppu memang tidak menjelaskan penggalian pajak. Karena itu bagian dari pelaksanaan komitmen. Sudah sejak beberapa tahun lalu di-endorse bahwa Indonesia akan comply dalam keterbukaan informasi, baik terhadap institusi yang berkepentingan di kancah internasional maupun dalam negeri," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Darmin mengatakan penerapan Perppu 1/2017 memberikan kesempatan bagi Ditjen Pajak sebagai institusi yang berkepentingan di dalam negeri untuk menagih pajak terutang kepada wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Pemberlakuan pertukaran informasi keuangan tersebut juga diterapkan di beberapa negara yang telah menyepakati perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI). "Bahkan ada beberapa negara yang sudah mulai mengimplementasikan pertukaran data dan informasi," jelasnya.

Untuk itu, Darmin menegaskan pemberlakuan Perppu 1/2017 agar tidak dipandang akan memunculkan kerugian pada masa mendatang. Karena jika tidak diterapkan, Indonesia justru akan lebih rugi, seperti dikucilkan karen absen dalam keikutsertaan AEoI.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

"Jika tidak menerbitkan Perppu, Indonesia akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah disepakati," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia ditarget harus memiliki landasan hukum penerapan AEoI sebelum 30 Juni 2017. Karena itu, Perppu 1/2017 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo ini menjadi modal untuk mengimplementasikan pertukaran informasi antarnegara tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi