AKSES INFORMASI KEUANGAN

Darmin: Perppu Ini Bentuk Komitmen RI Terapkan AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:01 WIB
Darmin: Perppu Ini Bentuk Komitmen RI Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 sejak 8 Mei2017 merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia di mata internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan dalam Perppu 1/2017 tidak secara eksplisit menjelaskan tentang penggalian potensi pajak. Perppu ini diterbitkan guna mengusung Indonesia dalam keikutsertaan pertukaran data dan informasi perpajakan antarnegara.

"Perppu memang tidak menjelaskan penggalian pajak. Karena itu bagian dari pelaksanaan komitmen. Sudah sejak beberapa tahun lalu di-endorse bahwa Indonesia akan comply dalam keterbukaan informasi, baik terhadap institusi yang berkepentingan di kancah internasional maupun dalam negeri," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Darmin mengatakan penerapan Perppu 1/2017 memberikan kesempatan bagi Ditjen Pajak sebagai institusi yang berkepentingan di dalam negeri untuk menagih pajak terutang kepada wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Pemberlakuan pertukaran informasi keuangan tersebut juga diterapkan di beberapa negara yang telah menyepakati perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI). "Bahkan ada beberapa negara yang sudah mulai mengimplementasikan pertukaran data dan informasi," jelasnya.

Untuk itu, Darmin menegaskan pemberlakuan Perppu 1/2017 agar tidak dipandang akan memunculkan kerugian pada masa mendatang. Karena jika tidak diterapkan, Indonesia justru akan lebih rugi, seperti dikucilkan karen absen dalam keikutsertaan AEoI.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Jika tidak menerbitkan Perppu, Indonesia akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah disepakati," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia ditarget harus memiliki landasan hukum penerapan AEoI sebelum 30 Juni 2017. Karena itu, Perppu 1/2017 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo ini menjadi modal untuk mengimplementasikan pertukaran informasi antarnegara tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN