PEREKONOMIAN INDONESIA

Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 08:23 WIB
Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor

(foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi dan penyederhanaan izin masih menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekspor. Terbaru melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019, pemerintah menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built up/CBU).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kemudahan perizinan merupakan solusi instan untuk menggenjot kapasitas ekspor nasional. Kemudahan bagi pelaku usaha di daerah pabean, menurutnya, mempunyai efek berganda.

“Kebijakan Kemenkeu [Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019] ini merupakan kebijakan jangka pendek," katanya dalam konferensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Jadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Efek berganda tersebut, menurut Darmin, berupa peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pada saat bersamaan, kebijakan ini akan menurunkan pada ongkos logistik yang selama ini dinilai tinggi.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebut terobosan penting dari beleid ini adalah dihilangkannya satu tahapan dalam alur perizinan ekspor mobil utuh. Sebelumnya, pelaku usaha harus menempatkan mobil hasil produksi di penampungan sementara untuk mengurus Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB).

Dalam aturan baru, fase tersebut dihilangkan dengan dapat langsung masuk daerah pabean dengan izin diurus pascapengiriman barang. Dengan demikian, efisiensi waktu dapat dirasakan. Biaya logistik pun dapat terpangkas.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

“Dengan menghilangkan satu tahapan dalam ekspor mobil CBU maka ada biaya yang dihemat oleh pelaku usaha,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Beleid ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Februari 2019.

Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat. Dengan demikian, defisit neraca perdagangan dapat ditekan dan hambatan dalam kegiatan ekspor dapat dikurangi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN