PEREKONOMIAN INDONESIA

Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 08:23 WIB
Darmin: Permudah Izin Jadi Solusi Jangka Pendek Genjot Ekspor

(foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi dan penyederhanaan izin masih menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekspor. Terbaru melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019, pemerintah menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built up/CBU).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kemudahan perizinan merupakan solusi instan untuk menggenjot kapasitas ekspor nasional. Kemudahan bagi pelaku usaha di daerah pabean, menurutnya, mempunyai efek berganda.

“Kebijakan Kemenkeu [Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019] ini merupakan kebijakan jangka pendek," katanya dalam konferensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Jadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Efek berganda tersebut, menurut Darmin, berupa peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pada saat bersamaan, kebijakan ini akan menurunkan pada ongkos logistik yang selama ini dinilai tinggi.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebut terobosan penting dari beleid ini adalah dihilangkannya satu tahapan dalam alur perizinan ekspor mobil utuh. Sebelumnya, pelaku usaha harus menempatkan mobil hasil produksi di penampungan sementara untuk mengurus Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB).

Dalam aturan baru, fase tersebut dihilangkan dengan dapat langsung masuk daerah pabean dengan izin diurus pascapengiriman barang. Dengan demikian, efisiensi waktu dapat dirasakan. Biaya logistik pun dapat terpangkas.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

“Dengan menghilangkan satu tahapan dalam ekspor mobil CBU maka ada biaya yang dihemat oleh pelaku usaha,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Beleid ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Februari 2019.

Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat. Dengan demikian, defisit neraca perdagangan dapat ditekan dan hambatan dalam kegiatan ekspor dapat dikurangi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?