KABUPATEN KUTAI BARAT

Dari Ratusan Pengusaha Walet, Cuma 1 yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Dari Ratusan Pengusaha Walet, Cuma 1 yang Bayar Pajak Ilustrasi

SENDAWAR, DDTCNews – Hingga saat ini tercatat 220 pemilik sarang burung walet tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Barong Tongkok, dan Linggang Bigung. Namun dari jumlah tersebut, hanya satu orang saja yang sudah membayarkan pajaknya kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kutai Barat (Kubar).

Kepala Dispenda Kubar Yustinus AS mengatakan sebelum melakukan penarikan pajak kepada pemilik sarang burung walet, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan mengundang semua pemilik sarang burung walet.

"Dari 220 pemilik darang burung walet yang di Kubar ini baru satu orang saja yang bayar pajak, sedangkan yang lainnya belum menyetor pajak sarang walet yang wajib mereka bayarkan. Satu orang tersebut adalah Nordin Hardianto yang berdomisili di Melak,” ujarnya, Jum'at (19/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada 2015 lalu, pemerintah melakukan rapat bersama dengan para pemiliki sarang burung walet di Ruang Rapat II Kantor Bappeda Kubar. Seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, pada saat itu para pemilik menyatakan bersedia dipungut pajak 10% dari nilai jual sarang burung walet mereka. Namun kenyataannya, sampai sekarang, hampir semuanya belum membayar pajak.

“Saya berharap mereka sadar dan taat membayar pajak. Ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, saya yakin pajak sarang burung walet ini bisa meningkatkan PAD Kubar. Makanya, mari membayar pajak tepat waktu,” tutur Yustinus.

Sistem perpajakan Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar.

”Dengan sistem ini, perlu kejujuran dari pembayar para pembayar pajak. Masyarakat harus mengetahui dan menyadari bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Penerimaan tersebut kan nantinya juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?