KABUPATEN KUTAI BARAT

Dari Ratusan Pengusaha Walet, Cuma 1 yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Dari Ratusan Pengusaha Walet, Cuma 1 yang Bayar Pajak Ilustrasi

SENDAWAR, DDTCNews – Hingga saat ini tercatat 220 pemilik sarang burung walet tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Barong Tongkok, dan Linggang Bigung. Namun dari jumlah tersebut, hanya satu orang saja yang sudah membayarkan pajaknya kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kutai Barat (Kubar).

Kepala Dispenda Kubar Yustinus AS mengatakan sebelum melakukan penarikan pajak kepada pemilik sarang burung walet, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan mengundang semua pemilik sarang burung walet.

"Dari 220 pemilik darang burung walet yang di Kubar ini baru satu orang saja yang bayar pajak, sedangkan yang lainnya belum menyetor pajak sarang walet yang wajib mereka bayarkan. Satu orang tersebut adalah Nordin Hardianto yang berdomisili di Melak,” ujarnya, Jum'at (19/8).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pada 2015 lalu, pemerintah melakukan rapat bersama dengan para pemiliki sarang burung walet di Ruang Rapat II Kantor Bappeda Kubar. Seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, pada saat itu para pemilik menyatakan bersedia dipungut pajak 10% dari nilai jual sarang burung walet mereka. Namun kenyataannya, sampai sekarang, hampir semuanya belum membayar pajak.

“Saya berharap mereka sadar dan taat membayar pajak. Ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, saya yakin pajak sarang burung walet ini bisa meningkatkan PAD Kubar. Makanya, mari membayar pajak tepat waktu,” tutur Yustinus.

Sistem perpajakan Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar.

”Dengan sistem ini, perlu kejujuran dari pembayar para pembayar pajak. Masyarakat harus mengetahui dan menyadari bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Penerimaan tersebut kan nantinya juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga