JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat dari 59 juta jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Indonesia, hanya sekitar ratusan ribu pelaku usaha yang patuh membayar pajak. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (31/8).
Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM Soeprapto menyebut UMKM yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2015 hanya 397 ribu dari total UMKM yang ada.
Meskipun masih sedikit, namun menurutnya, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh UMKM telah mencapai Rp47 triliun. Soeprapto mengatakan pelaku UMKM masih kesulitan membayar pajak karena memiliki standar akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berita lainnya mengenai pemerintah yang terus menggodok skema pajak PT Freeport Indonesia pasca perubahan status yang dimiliki oleh Freeport menjadi Kontrak Karya. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah masih menggodok formula pajak untuk PT Freeport Indonesia seiring perubahan status operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Formula yang digodok meliputi sistem perpajakan tetap (nail down) hingga kontrak operasi habis dan sistem perpajakan tidak tetap (prevailing) yang memungkinkan besaran pajak yang dibayar Freeport bisa berubah-ubah di tengah jalan. Sri Mulyani memastikan pemerintah menginginkan setoran yang lebih besar dari Freeport setelah menanggalkan status KK.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Dyah Pitaloka memberikan kritik berat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kritik tersebut menyangkut perusahaan BUMN yakni PT Garuda Indonesia (Persero). Dalam kritiknya, Rieke menyesali mahalnya perbedaan pajak bandara atau Tax Airport yang didapat Garuda di Terminal 3 Soekarno-Hatta. Menurutnya, pajak yang diterima Garuda dua kali lebih mahal dibanding Terminal 1 dan 2. Hal itu membuat tiket pesawat yang dijual Garuda menjadi jauh lebih mahal. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat maskapai berlogo burung itu merugi karena ditinggal penumpang.
Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-Undang itu merupakan regulasi primer sebagai persiapan assessment OECD terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, pemerintah juga tengah mengebut persiapan sistem IT yang rencananya akan dinilai oleh OECD dalam waktu dekat ini. Persiapan sistem teknologi dan informasi sudah mencapai 90%.
Pemerintah mengerek setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar 6,5% menjadi Rp43,69 triliun, dari target setoran tahun ini sebesar Rp41 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan target tersebut sejalan dengan kinerja mayoritas BUMN yang membaik di tahun ini. Hal itu dinilai tercermin dari setoran dividen yang telah mencapai 78,04% pada paruh pertama tahun ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.