BERITA PAJAK HARI INI

Dari Jutaan Pelaku UMKM, Cuma 397 Ribu yang Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 09:23 WIB
Dari Jutaan Pelaku UMKM, Cuma 397 Ribu yang Patuh Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat dari 59 juta jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Indonesia, hanya sekitar ratusan ribu pelaku usaha yang patuh membayar pajak. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (31/8).

Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM Soeprapto menyebut UMKM yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2015 hanya 397 ribu dari total UMKM yang ada.

Meskipun masih sedikit, namun menurutnya, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh UMKM telah mencapai Rp47 triliun. Soeprapto mengatakan pelaku UMKM masih kesulitan membayar pajak karena memiliki standar akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya mengenai pemerintah yang terus menggodok skema pajak PT Freeport Indonesia pasca perubahan status yang dimiliki oleh Freeport menjadi Kontrak Karya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Godok Skema Pajak Freeport

Pemerintah masih menggodok formula pajak untuk PT Freeport Indonesia seiring perubahan status operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Formula yang digodok meliputi sistem perpajakan tetap (nail down) hingga kontrak operasi habis dan sistem perpajakan tidak tetap (prevailing) yang memungkinkan besaran pajak yang dibayar Freeport bisa berubah-ubah di tengah jalan. Sri Mulyani memastikan pemerintah menginginkan setoran yang lebih besar dari Freeport setelah menanggalkan status KK.

  • Komisi VI DPR Kritik Mahalnya Pajak Bandara di Terminal 3 Soekarno-Hatta

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Dyah Pitaloka memberikan kritik berat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kritik tersebut menyangkut perusahaan BUMN yakni PT Garuda Indonesia (Persero). Dalam kritiknya, Rieke menyesali mahalnya perbedaan pajak bandara atau Tax Airport yang didapat Garuda di Terminal 3 Soekarno-Hatta. Menurutnya, pajak yang diterima Garuda dua kali lebih mahal dibanding Terminal 1 dan 2. Hal itu membuat tiket pesawat yang dijual Garuda menjadi jauh lebih mahal. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat maskapai berlogo burung itu merugi karena ditinggal penumpang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Perppu Akses Informasi Perpajakan Resmi Jadi Undang-Undang

Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-Undang itu merupakan regulasi primer sebagai persiapan assessment OECD terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, pemerintah juga tengah mengebut persiapan sistem IT yang rencananya akan dinilai oleh OECD dalam waktu dekat ini. Persiapan sistem teknologi dan informasi sudah mencapai 90%.

  • Menkeu Naikkan Setiran Dividen BUMN Hingga 6,5% Tahun Depan

Pemerintah mengerek setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar 6,5% menjadi Rp43,69 triliun, dari target setoran tahun ini sebesar Rp41 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan target tersebut sejalan dengan kinerja mayoritas BUMN yang membaik di tahun ini. Hal itu dinilai tercermin dari setoran dividen yang telah mencapai 78,04% pada paruh pertama tahun ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%