PENGADUAN THR

Dari 1.860 Laporan, Kemnaker Sudah Proses 444 Aduan THR

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 09:15 WIB
Dari 1.860 Laporan, Kemnaker Sudah Proses 444 Aduan THR

Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat posko tunjangan hari raya (THR) telah menerima 1.860 laporan sepanjang 20 April-18 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat posko tunjangan hari raya (THR) telah menerima 1.860 laporan sepanjang 20 April-18 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka itu terdiri atas 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Data 1.150 pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, serta repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Ida mengatakan Kemenaker akan melakukan pemeriksaan atas aduan yang masuk di posko. Setiap aduan akan mendapatkan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari, dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

Menaker mengaku senang karena para Kepala Dinas Ketenagakerjaan mulai memproses aduan tersebut, dan berharap semuanya selesai lebih cepat dan tidak sampai 30 hari.

Adapun 5 topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 yakni mengenai THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, dan THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya.

Baca Juga:
World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Kemudian THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan seperti pengemudi ojek dan taksi online.

Sedangkan pada pengaduan, ada 5 isu yang dilaporkan masyarakat, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, serta THR tidak dibayar karena pandemi Covid-19.

Dengan berbagai aduan itu, Kemenaker melakukan verifikasi, validasi data dan informasi, hingga berkoordinasi dengan Disnaker di daerah dan instansi terkait. "Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi ketidakpatuhan," ujarnya.

Baca Juga:
Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Ida menambahkan Posko THR masih memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR hingga 20 Mei 2021.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh kepala Disnaker pada provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengevaluasi penanganan pengaduan serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Dia menegaskan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi jika THR tidak dibayar sesuai kesepakatan di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 36/2021.

"Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN