METERAI ELEKTRONIK

Dapatkan Meterai Elektronik, Peruri Jelaskan Dua Saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 11:25 WIB
Dapatkan Meterai Elektronik, Peruri Jelaskan Dua Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyampaikan masyarakat bisa memanfaatkan meterai elektronik langsung melalui distributor e-meterai dan agen pengecer.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan dua opsi pembelian meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/2021. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik melalui distributor di laman resmi e-meterai dan melalui pengecer meterai elektronik.

"Harga jual meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000), sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adi menuturkan Peruri telah membuka pendaftaran distributor meterai elektronik secara terbuka. Dengan kebijakan tersebut, Peruri berharap makin memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan meterai secara elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dilakukan melalui laman e-meterai.co.id. Untuk mengakses meterai elektronik, pengecer dan masyarakat umum perlu melakukan registrasi dan membeli kuota meterai elektronik.

Pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan melalui pengecer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Namun, pembelian melalui pengecer diperbolehkan berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik," sebut Adi.

Dia menambahkan kehadiran e-meterai melengkapi layanan digital Peruri. Menurutnya, masyarakat bisa merasakan konsep one stop service & solution dari Peruri. Layanan yang terintegrasi tersebut mencakup tanda tangan digital, stempel elektronik, dan meterai elektronik.

"Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital, dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien," tuturnya.

Adi juga menegaskan paket bundling yang disediakan Peruri tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja