METERAI ELEKTRONIK

Dapatkan Meterai Elektronik, Peruri Jelaskan Dua Saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 11:25 WIB
Dapatkan Meterai Elektronik, Peruri Jelaskan Dua Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyampaikan masyarakat bisa memanfaatkan meterai elektronik langsung melalui distributor e-meterai dan agen pengecer.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan dua opsi pembelian meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/2021. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik melalui distributor di laman resmi e-meterai dan melalui pengecer meterai elektronik.

"Harga jual meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000), sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adi menuturkan Peruri telah membuka pendaftaran distributor meterai elektronik secara terbuka. Dengan kebijakan tersebut, Peruri berharap makin memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan meterai secara elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dilakukan melalui laman e-meterai.co.id. Untuk mengakses meterai elektronik, pengecer dan masyarakat umum perlu melakukan registrasi dan membeli kuota meterai elektronik.

Pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan melalui pengecer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Namun, pembelian melalui pengecer diperbolehkan berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik," sebut Adi.

Dia menambahkan kehadiran e-meterai melengkapi layanan digital Peruri. Menurutnya, masyarakat bisa merasakan konsep one stop service & solution dari Peruri. Layanan yang terintegrasi tersebut mencakup tanda tangan digital, stempel elektronik, dan meterai elektronik.

"Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital, dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien," tuturnya.

Adi juga menegaskan paket bundling yang disediakan Peruri tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?