THAILAND

Dapat Usul dari Pengusaha, Menkeu Ini Kaji Lagi Pemberian Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 03 November 2024 | 09:30 WIB
Dapat Usul dari Pengusaha, Menkeu Ini Kaji Lagi Pemberian Insentif

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira berencana mengkaji pemberian berbagai skema insentif fiskal kepada masyarakat.

Pichai mengeklaim telah menerima banyak masukan terkait dengan strategi mendorong pertumbuhan ekonomi dari para pengusaha. Menurutnya, pemberian insentif bertujuan untuk dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Kami harus mempertimbangkan kerangka waktu dan langkah mana yang paling tepat," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Pichai menuturkan langkah-langkah yang diusulkan pelaku usaha tersebut di antaranya mencakup skema co-payment, potongan pajak atas pembelian, serta menghidupkan kembali skema subsidi We Travel Together.

Pemerintah sesungguhnya sempat memberikan berbagai insentif tersebut ketika pandemi Covid-19. Melalui skema co-payment, pemerintah akan menanggung setengah dari biaya produk yang dibeli masyarakat. Misal, jika seseorang membeli barang seharga THB10.000 maka dia hanya perlu membayar setengahnya.

Pemerintah juga memberikan pemotongan PPh kepada wajib pajak yang banyak berbelanja sebagai upaya mendorong konsumsi masyarakat. Dengan skema ini, pemerintah akan memberikan potongan jika wajib pajak membeli barang dan jasa di dalam negeri.

Baca Juga:
DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Selanjutnya, subsidi We Travel Together menawarkan potongan tarif kamar hotel bagi turis lokal. Insentif ini bertujuan mendorong masyarakat berwisata di dalam negeri.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Thailand Sanan Angubolkul berharap pemerintah memberikan insentif untuk mendorong kegiatan ekonomi pada akhir 2024. Menurutnya, skema insentif seperti potongan pajak akan efektif mendorong masyarakat berbelanja.

"Pada gilirannya, insentif akan menggerakkan sektor produksi dan ritel. Kami harap langkah-langkah stimulus diterapkan sesegera mungkin," ujarnya seperti dilansir nationthailand.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 22:20 WIB PMK 79/2024

Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 22:20 WIB PMK 79/2024

Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Selasa, 05 November 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar