PELAPORAN SPT

Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 16:56 WIB
Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang menjadi investor cryptocurrency, seperti Bitcoin, untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” ujar Neilmaldrin, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency dilakukan wajib pajak secara mandiri sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia.

Neilmaldrin mengatakan apabila wajib pajak investor cryptocurrency merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, penghasilan dari transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan melalui formulir 1770.

"Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seperti diketahui, bitcoin dan cryptocurrency lainnya menjadi instrumen investasi yang banyak dimanfaatkan oleh investor ritel maupun institusi dalam beberapa tahun terakhir. Laba yang dijanjikan dari mata uang digital tersebut cukup besar.

Sepanjang 2020, nilai Bitcoin tercatat naik dari sekitar US$7.200 per bitcoin pada 1 Januari 2020 menjadi US$28.840 per bitcoin pada 31 Desember 2020. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar kurang lebih 3 lipat dalam waktu setahun.

Pada pertengahan Februari 2021, nilai Bitcoin sempat mencapai US$57.500 per bitcoin, tumbuh dari nilai per awal Januari 2021 yang kurang lebih senilai US$29.374 per Bitcoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?