PELAPORAN SPT

Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 16:56 WIB
Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang menjadi investor cryptocurrency, seperti Bitcoin, untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” ujar Neilmaldrin, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency dilakukan wajib pajak secara mandiri sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia.

Neilmaldrin mengatakan apabila wajib pajak investor cryptocurrency merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, penghasilan dari transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan melalui formulir 1770.

"Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, bitcoin dan cryptocurrency lainnya menjadi instrumen investasi yang banyak dimanfaatkan oleh investor ritel maupun institusi dalam beberapa tahun terakhir. Laba yang dijanjikan dari mata uang digital tersebut cukup besar.

Sepanjang 2020, nilai Bitcoin tercatat naik dari sekitar US$7.200 per bitcoin pada 1 Januari 2020 menjadi US$28.840 per bitcoin pada 31 Desember 2020. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar kurang lebih 3 lipat dalam waktu setahun.

Pada pertengahan Februari 2021, nilai Bitcoin sempat mencapai US$57.500 per bitcoin, tumbuh dari nilai per awal Januari 2021 yang kurang lebih senilai US$29.374 per Bitcoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029