PROVINSI BANTEN

Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 15:06 WIB
Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Ilustrasi DBH Pajak. (DJPK Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Sebanyak 3 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan dana bagi hasil (DBH) pajak pada Bank Banten.

Pemkab Pandeglang bahkan meminta kepada Direksi Bank Banten untuk segera mencairkan DBH Pajak yang menjadi hak Pemkab Banten. Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku sangat berhati-hati dalam mengelola dana itu.

"Jelaslah kami menolak tawaran itu karena jika kami paksakan mendepositokan dana DBH Pajak itu, kami takut di suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. Untuk itu kami sangat berhati-hati mengelola dana tersebut," ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Iskandar menyatakan Pemkab Pandeglang menolak tawaran tersebut karena Pemkab Pandeglang tidak bisa sembarangan memutuskan penempatan dana. Bagaimanapun, DBH pajak tersebut merupakan piutang yang seharusnya dicairkan.

“Kami kan punya aturan. Tentu dalam aturan itu juga ada syarat jika mau menyimpan uang untuk didepositokan, yang pertama syaratnya di bank umum dan ada jaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.

Selain ketentuan tersebut, bank yang menjadi tempat penempatan deposito dari dana milik pemda seharusnya adalah bank yang sehat, bukan bank yang sedang mengalami permasalahan finansial.

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

"Ini saya ngomongin bukan Bank Banten ya, tapi bank secara umum. Kalau APBD Kabupaten Pandeglang ingin didepositokan, tentu pertimbangan utama adalah bank itu sehat," ujar Iskandar, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain faktor kesehatan perbankan tempat penempatan deposito, Iskandar mengatakan Pemkab Pandeglang juga sama sekali tidak memiliki rencana untuk mendepositokan kas daerah pada Bank Banten. Dana dari DBH Pajak rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah