PROVINSI BANTEN

Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 15:06 WIB
Dapat Tawaran Bank Depositokan DBH Pajak, Pemda Menolak

Ilustrasi DBH Pajak. (DJPK Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Sebanyak 3 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan dana bagi hasil (DBH) pajak pada Bank Banten.

Pemkab Pandeglang bahkan meminta kepada Direksi Bank Banten untuk segera mencairkan DBH Pajak yang menjadi hak Pemkab Banten. Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku sangat berhati-hati dalam mengelola dana itu.

"Jelaslah kami menolak tawaran itu karena jika kami paksakan mendepositokan dana DBH Pajak itu, kami takut di suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. Untuk itu kami sangat berhati-hati mengelola dana tersebut," ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Iskandar menyatakan Pemkab Pandeglang menolak tawaran tersebut karena Pemkab Pandeglang tidak bisa sembarangan memutuskan penempatan dana. Bagaimanapun, DBH pajak tersebut merupakan piutang yang seharusnya dicairkan.

“Kami kan punya aturan. Tentu dalam aturan itu juga ada syarat jika mau menyimpan uang untuk didepositokan, yang pertama syaratnya di bank umum dan ada jaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.

Selain ketentuan tersebut, bank yang menjadi tempat penempatan deposito dari dana milik pemda seharusnya adalah bank yang sehat, bukan bank yang sedang mengalami permasalahan finansial.

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

"Ini saya ngomongin bukan Bank Banten ya, tapi bank secara umum. Kalau APBD Kabupaten Pandeglang ingin didepositokan, tentu pertimbangan utama adalah bank itu sehat," ujar Iskandar, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain faktor kesehatan perbankan tempat penempatan deposito, Iskandar mengatakan Pemkab Pandeglang juga sama sekali tidak memiliki rencana untuk mendepositokan kas daerah pada Bank Banten. Dana dari DBH Pajak rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?