KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 11:30 WIB
Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal diminta untuk menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening yang menjadi tujuan pencairan restitusi dipercepat.

"Dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening disampaikan wajib pajak menggunakan surat sebagaimana terlampir pada surat edaran ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar," katanya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah wajib pajak menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat, DJP berkomitmen menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama dalam waktu 15 hari.

Seperti diketahui, seluruh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Melalui perdirjen tersebut, seluruh permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi baik berdasarkan Pasal 17B ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Hanya Diteliti, Tidak Diperiksa

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP. Permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi nantinya hanya diteliti oleh DJP.

Jika di kemudian hari penerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?