KPP PRATAMA TABANAN

Dapat Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 12:00 WIB
Dapat Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Petugas KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Melaya dan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 26 April 2022.

Petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tabanan Aditya Paramartha mengatakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak merupakan untuk pemeriksaan tujuan lain, yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan respons positif dengan bersedia memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aditya menuturkan kunjungan ke lokasi wajib pajak dilakukan oleh petugas pajak yang terdiri atas dua orang pelaksana yang melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak.

Permohonan tersebut diajukan atas wajib pajak yang telah meninggal dunia. Tim pemeriksa kemudian melakukan verifikasi permohonan tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

“Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak akan dipakai sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak,” tutur Aditya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Aditya menambahkan tim pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. Menurutnya, proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.

Sebagai informasi, NPWP milik orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa diajukan penghapusan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Mula-mula, mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja